ANDAI AKU MENJADI MENTERI
Menjadi seorang menteri adalah salah satu tugas yang cukup tidak mudah, karena menjadi seorang menteri harus bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi baik sesuai rencana ataupun tidak. Memang semua pekerjaan harus ada pertanggung jawabannya, namun kinerja menteri dapat mempengaruhi citra bangsa, baik dimata masyarakat itu sendiri ataupun dimata internasional. Dalam pelaksanaan tugas, Presiden dibantu oleh beberapa jabatan penting salah satunya Menteri. Pada bahasan kali ini “Andai aku jadi Menteri Koperasi” jadi lebih menitik beratkan pada Kementerian Koperasi.
Setelah membaca judul bahasan ini, mungkin pertanyaan yang langsung terlontar difikiran adalah “Apa yang harus dilakukan seorang Menteri Koperasi?”. Pasti jawaban semua orang yang diberi pertanyaan itu hampir sama, yaitu Menteri Koperasi harus dapat memajukan perkoperasian Indonesia lebih baik lagi dari sebelumnya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Kementerian Koperasi Indonesia yang berada di Jalan H.R. Rasuna Said Kav 3-5 Kuningan Jakarta. Kementerian Koperasi kini berganti nama menjadi Kementerian Koperasi dan UKM memiliki tujuan dasar yang sama dengan tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah unsure pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UKM di Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan Koperasi dan UKM di Indonesia. Pertumbuhan dan perkembangan Koperasi di Indonesia salah satunya merupakan atas kerja keras dan jasa- jasa para Menteri-menteri koperasi.
Berikut adalah nama-nama orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi:
1. Letjen TNI H. Sarbini
Beliau menjabat dari 6 Juni 1968 sampai 28 Maret 1973. Pada saat itu bernama mnteri Transmigrasi dan Koperasi
2. Dr. Radius Prawiro, Drs,ec.,AK
Beliau menjabat dari 28 Maret 1973 sampai 29 Maret 1978. Pada saat itu bernama Menteri Perdagangan dan Koperasi
3. Bustaril Arifin, S.H.
Masa jabatan dari 29 Maret 1978 sampai 19 Maret 1983. Pada saat itu bernama Menteri Muda Urusan Koperasi. Namun pada 19 Maret 1983 sampai 21 Maret 1988 dipisah dan berganti menjadi Menteri Koperasi tanggal 21 Maret 1988 sampai 17 Maret 1993.
4. Subiakto Tjakrawerdaya, S.E.
Masa jabatan beliau dari tanggal 17 Maret 1993 sampai 16 maret 1998. Pada tanggal 16 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998 berganti nama menjadi Menteri Koperasi & Pembinaan Pengusaha Kecil.
5. Adi Sasono.
Menjabat dari tanggal 23 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999. Pada masa jabatannya bernama Menteri Koperasi & UKM.
6. Drs. Zarkasih Nur
Beliau benjabat dari 23 Oktober 1999 sampai 20 Oktober 2001. Pada saat itu bernama Menteri Negara Koperasi & Pengusahan Kecil Menengah.
7. H. Aliwarman Hanan,S.H.
Masa jabatannya dari 9 Agustus 2001 sampai 21 Oktober 2004. Pada masa jabatannya bernama Menteri Negara Koperasi & Usaha Kecil Menegah
8. Drs. Suryadharma Ali, M.si
Dari tanggal 21 Oktober 2004 sampai 1 Oktober 2009
9. Syarief Hasan
Menjabat sejak 21 Oktober 2009 sampai dengan sekarang.
Kementerian Koperasi dan UKM adalah merupakan Kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan Koperasi dan UKM. PBB telah mengakui melalui resolusinya nomor 64/136 bahwa Koperasi Indonesia sebagai Organisasi usaha telah terbukti disamping mampu bertahan dalam keadaan krisis ekonomi global, mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran rakyat.
Karena artikel ini menuntut saya untuk Menjadi seorang “Menteri Koperasi” maka saya akan melakukan beberapa rencana yang harus dilakukan oleh seorang Menteri Koperasi.
Yang pertama, saya akan meningkatkan tingkat kepedulian Pembina & Instansi terkait terhadap upaya pengembangan koperasi dimasing-masing unit kerja, serta menambahkan suntikan modal untuk koperasi guna menambah fasilitas-fasilitas yang ada. Teknologi merupakan salah satu fasilitas yang terdapat dalam koperasi. Kemajuan teknologi menuntut koperasi untuk terus mencari informasi yang terdapat diluar, agar koperasi tetap dapat berjalan dengan baik. Karena ada dibeberapa koperasi pemerintah kurang mensuplai dana, sehingga fasilitas yang diberikan sangat minim, dan keadaan koperasinya sangat memprihatinkan.
Selain menambah suntikan dana dari pemerintah, koperasi diharapkan dapat mencari sendiri modal yang dibutuhkan yaitu investasi dari masyarakat (anggota). Tetapi yang jadi masalah pula, minat masyarakat serta kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sangat rendah. Masalah itu seolah-olah menjadi suatu masalah yang saling berhubungan. Koperasi membutuhkan banyak anggota untuk dapat menambah modal koperasi, namun sangat sedikit masyarakat yang mau menjadi anggota koperasi. Dilain pihak masyarakat membutuhkan pembuktian dari koperasi akan masa depan yang akan didapat, namun tanpa permodalan yang cukup koperasi pun sulit untuk maju.
Berikutnya yang akan diperbaiki adalah pengorganisasian koperasi. Banyak pengurus dari koperasi yang telah berusia lanjut, serta memiliki rangkap jabatan. Hal tersebut sangat mempengaruhi produktifitas koperasi. Pengurus koperasi yang memiliki rangkap jabatan akan sulit membagi waktu antara pekerjaannya di koperasi dan ditempat lain, sehingga rasa loyalitas terhadap koperasi akan hilang. Dalam pencarian bibit-bibit baru yang siap “mengabdi” kepada koperasi juga mengalami kesulitan, karena jarang sekali anak muda jaman sekarang yang mau bergelut di bidang koperasi. Sehingga terbatasnya kemampuan SDM koperasi untuk menyerap dan mengaplikasikan kebijakan yang sudah ada.
Didesa-desa banyak dalam pemilihan ketua pengurusan koperasi diambil dari orang yang dituakan atau dihormati di daerah tersebut. Belum tentu orang tersebut memiliki dasar pendidikan yang baik sehingga dapat memajukan koperasinya. Masalah yang selanjutnya adalah pemilihan pengawas dari koperasi pun diambil dari masyarakat biasa juga. Mayoritasnya masyarakat desa berpendidikan rendah, sehingga mereka kurang mengetahui bagaimana cara yang baik dalam penglolaan koperasi sehingga koperasi menjadi lebih baik dan dapat mensejahterakan anggota (dalam hal ini masyarakat desa).
Seharusnya ada campur tangan dari pemerintah dalam masalah kepengurusan koperasi. Pemerintah harus mengutus beberapa orang yang dapat diandalkan dan sangat kompeten dalam memajukan koperasi di desa-desa. Sehingga koperasi dapat bersaing dengan perkembangan supermarket – supermarket yang sedang menjamur di Indonesia seperti (Alfamart,Indomart,Giant,dll).
Banyaknya pesaing yang ada didunia usaha menuntut koperasi untuk terus meningkatkan kreatifitas, produktifitas, dan inovasi dalam menciptakan produk-produk yang dapat diterima masyarakat. Pengelolaan intern koperasi sangat dibutuhkan, karena dari rencana-rencana yang dibuat oleh para pengurus dan pengembangan koperasi itulah yang menjadi tugas yang hrus dilakukan oleh koperasi. Tetap menjual produk-produk hasil daerah merupakan salah satu rencana yang baik, karena diharapkan mampu meningkatkan pendapatan koperasi yang bersangkutan, serta meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari bidang pariwisata.
UKM diharapkan bisa mengembangkan usahanya sesuai dengan permintaan pasar, bukan sekedar meneruskan usaha keluarga. Untuk itu kebijakan ditekannya pada peningkatan daya saing dengan memberikan perkuatan-perkuatan baik financial maupun non financial. Seperti pembentukan sentra agar UKM dapat bersinergi satu dengan yang lainnya. Serta membentuk lembaga yayasan bisnis yang siap memberikan konsultasi, advokasi & informasi bisnis kepada UKM.
Kondisi perdagangan bebas (arus globalisasi) menuntut koperasi tidak hanya sekedar tetap eksis bertahan, akan tetapi juga dituntut mampu meningkatkan pelayanan dan produktifitas anggotanya, sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi.
Rendahnya jiwa kewirausahaan anggota koperasi sehingga kemampuan untuk melakukan inovasi dan diversifikasi usaha sangat rendah serta rendahnya partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi. Memandirian koperasi melalui peningkatan produktifitasnya sebagai bahan usaha dan kualitas pelayanan untuk mendorong partisipasi aktif anggotanya.
Banyaknya anggota dalam suatu koperasi bukan menjadi tolak ukur kalau koperasi tersebut telah berhasil. Karena tidak sedikit anggota koperasi yang masuk kedalam koperasi hanya untuk meminjam dana. Banyaknya anggota yang berhutang tidak sebanding dengan pemasukan yang didapat koperasi. Jadi dibutuhkan pengawasan, pengontrolan dan pengurusan dana atau manajemen lain yang lebih baik, untuk menentukan anggota mana yang akan diberikan pinjaman, dan anggota mana yang hanya memanfaatkan koperasi untuk mendapatkan dana.
Kurang solidaritas anggota terhadap koperasi juga merupakan salah satu masalah yang cukup serius. Karena anggota yang solidaritasnya rendah akan meninggalkan koperasi tersebut jika koperasi itu dilanda goncangan.
Setelah melakukan perbaikan – perbaikan yang menyangkut masalah dari dalam maupun dari luar koperasi, barulah saya akan mencoba mengembalikan citra dan nama baik Koperasi Indonesia dimata masyarakat. Karena beberapa waktu belakangan ini banyak sekali kasus penipuan dan penggelapan uang yang mengatas namakan Koperasi. Hal tersebut mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi turun drastic. Walaupun tidak semua koperasi berasas “penipuan”, namun masyarakat masih trauma atas apa yang telah terjadi.
Pengembalian nama baik koperasi dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Namun penyuluhan atau sosialisasi tidak hanya dilakukan ketika koperasi sudah dalam keadaan “baik”, tetapi ketika sedang dalam masa perbaikan. Mengapa demikian? Karena masa “perbaikan sistem” koperasi dapat mengundang masyarakat yang memiliki semangat untuk memajukan perkoperasian Indonesia. Sehingga pada saat koperasi dpat dikatakan sudah dikatakan “bangun dari sakitnya” anggota koperasi juga sudah banyak. Hal itu juga akan mempengaruhi minat masyarakat yang awalnya belum menjadi anggota, akhirnya memutuskan menjadi anggota koperasi.
Hal yang cukup penting dalam memajukan koperasi yaitu SDM yang berkualitas. Untuk dapat mencari SDM yang berkualitas dalam pengembangan koperasi Indonesia, seharusnya Menteri Koperasi dan SDM juga melakukan MOU dengan Kementerian Pendidikan. Kementerian Pendidikan seharusnya mencanangkan materi ajar tentang koperasi ada dalam silabus Sekolah Dasar (SD) walaupun materi koperasi yang diajarkan masih dalam ruang lingkup kecil. Setidaknya, anak-anak kecil mengetahui apa itu Koperasi dan apa manfaat yang akan didapat dari koperasi. Dari hal kecil tersebut sangat tidak menutup kemungkinan akan banyak minat baru / ketertarikan terhadap koperasi.
Semoga dari waktu ke waktu Perkoperasian dan UKM Indonesia menjadi lebih baik dan dapat membawa nama Indonesia di mata Internasionalnya dari produk-produk local yang berkualitas. Dan sangat diharapkan pula akan banyak bermunculan bibit-bibit- atau calon-calon pengurus koperasi yang jujur dan menjaga amanah dengan baik dan sangat kompeten dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi koperasi Indonesia saat ini.