ANALISIS SWOT (PELUANG, ANCAMAN, KESEMPATAN, DAN HAMBATAN)
ANALISIS SWOT (PELUANG, ANCAMAN, KESEMPATAN, DAN HAMBATAN)
Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar sekaligus merupakan negara berpenduduk muslim yang terbesar ditambah lagi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk semakin mengekspresikan identitas kemusliman mereka merupakan pasar yang empuk dan berpotensi besar. Data menyatakan dalam beberapa kurun waktu terakhir penjualan produk-produk islami (busana muslim dan muslimah, makanan dan minuman yang berlabelkan ‘halal’, perjalanan haji dan umroh, dll.) mengalami kenaikan yang signifikan.
Di lain sisi kebutuhan kenyamanan bermuamalah dalam transaksi keuangan pun meningkat pesat, sehingga diperlukan lebih banyak lembaga-lembaga keuangan ataupun lembaga pembiayaan yang bernuansa syariah. Agus Haryadi dalam buku asuransi dalam perspektif Islam menyebutkan ada beberapa aspek yang dapat menjadi peluang, ancaman, (tantangan), kekuatan, dan kelemahan dalam memperluas jaringan bisnis asuransi syariah di Indonesia.
• Kekuatan (Strength)
Tenaga kerja profesioanl/sumber daya manusia inti yang kompeten dan memiliki integritas moral dan
Tenaga kerja profesioanl/sumber daya manusia inti yang kompeten dan memiliki integritas moral dan ghirah Islam, yang berada dalam sebuah teamwork yang solid, pemegang saham yang memiliki visi dan misi syariah yang jelas, kelompok pmegang saham mampu mengusahakan ‘captive market’ awal, kelompok pemegang saham diharapkan memiliki potensi networkyang bisa diintegrasikan dengan sistem yang dimiliki“professional teamwork”, kelompok pemegang saham diharapkan memiliki infrastruktur teknologi dan potensi tenaga ahli (misalnya:fund manager), pada aspek legal, sifat perjanjian yang memenuhi syarat syariah mampu memberi rasa aman kepada peserta asuransi syariah, selain unsur duniawi semata, adanya unsur dakwah dan produk asuransi bersifat transparan (berkeadilan).
Sebagai fakta daro kekuatan asuransi syariah adalah jika pada tahun 2000 jumlah asuransi yang berbisnis dengan berdasarkan prinsip syariah adalah sebanyak 4 buah . Sebagai perbandingan adalah pada tanggal 21 Agustus 2007 asuransi syariah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari DSN MUI sebanyak 37 asuransi syariah, 3 reasuransi syariah dan 5 broker asuransi dan reasuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah.
• Kelemahan (
Sebagai fakta daro kekuatan asuransi syariah adalah jika pada tahun 2000 jumlah asuransi yang berbisnis dengan berdasarkan prinsip syariah adalah sebanyak 4 buah . Sebagai perbandingan adalah pada tanggal 21 Agustus 2007 asuransi syariah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari DSN MUI sebanyak 37 asuransi syariah, 3 reasuransi syariah dan 5 broker asuransi dan reasuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah.
• Kelemahan (Weakness)
SDM pendukung (lapisan kedua, dst.) belum banyak memahami bisnis syariah, dalam hal pemasaran, alternatif distribusi relatif masih terbatas dibanding pola konvensional, kompleksitas dalam administrasi syariah (misalnya: perhitungan bagi hasil dan tingkat hasil investasi) memerlukan dukungan sistem yang andal, permodalan yang terbatas akan mempengaruhi:
a. Sistem/teknologi pendukung manajemen.
b. Strategi bisnis
c. Ketersediaan infrastruktiur (SDM pendukung (lapisan kedua, dst.) belum banyak memahami bisnis syariah, dalam hal pemasaran, alternatif distribusi relatif masih terbatas dibanding pola konvensional, kompleksitas dalam administrasi syariah (misalnya: perhitungan bagi hasil dan tingkat hasil investasi) memerlukan dukungan sistem yang andal, permodalan yang terbatas akan mempengaruhi:
a. Sistem/teknologi pendukung manajemen.b. Strategi bisnisc. Ketersediaan infrastruktiur (internal, external, customer support, etc. )
Apabila pemegang saham kurang mengharagai pentingnya investasi di bidang IT sebagai
Apabila pemegang saham kurang mengharagai pentingnya investasi di bidang IT sebagai “modelling tools” dan“administration tools” , pengalaman langsung/penerapan model terhadap bisnis riil belum cukup (baru pada tahap teoritis), lemahnya ”public relations” untuk mengkomunikasikan keunggulan LKS (ideloanya beralih dari “short term/hit and run marketing” menjadi “long term marketing/customer relationship” ).
• Peluang (
• Peluang (Oportunity)
Peluang dari bisnis asuransi syariah di Indonesia adalah keunggulan konsep asuransi syariah dapat memenuhi peningkatan tuntutan
Peluang dari bisnis asuransi syariah di Indonesia adalah keunggulan konsep asuransi syariah dapat memenuhi peningkatan tuntutan fairness/rasa keadilan dari masyarakat, jumlah penduduk beragama Islam di Indonesia lebih dari 180 juta orang, meningkatnya kesadaran bermuamalah sesuai syariah, tumbuh subur khususnya pada masyarakat golongan menengah, meningkatnya kebutuhan jasa suransi karena perkembangan ekonomi umat, tumbuhnya lembaga keuangan syariah (LKS) lainnya seperti bank dan reksadana, kompetitor dalam bisnis asuransi syariah ini masih sedikit, berlakunya undang-undang ototnomi daerah yang kan memacu perkembangan ekonomi daerah, kebutuhan meningkatkan pendidikan anak, meningkatnya risiko kehidupan, meningkatnya bea-bea kesehatan (harga obat,dll), menurunnya rasa tolong menolong di masyarakat (tidak membudaya lagi), globalisasi (teknologi internet sebagai penunjang bisnis), adanya UU Dana Pensiun, dan “Employee Benefits” sebagai bagian dari paket perusahaan dalam rekrutmen karyawan.
• Tantangan dan hambatan (
• Tantangan dan hambatan (Threath)
Globalisasi, masuknya auransi luar negeri yang memiliki kapital besar dan teknologi yang lebih tinggi sehingga membuat premi asuransi yang lebih murah, asuransi konvenmsional danm lembaga keuangan lainnya yang lebih efisien, langkanya ketersediaan SDM yang
Globalisasi, masuknya auransi luar negeri yang memiliki kapital besar dan teknologi yang lebih tinggi sehingga membuat premi asuransi yang lebih murah, asuransi konvenmsional danm lembaga keuangan lainnya yang lebih efisien, langkanya ketersediaan SDM yang “qualified” dan memiliki semangat syariah, citra lembaga keuangan syariah belum mapan di mata masyarakat, padahal ekspektasi masyarakat terhadap LKS sangat tinggi, sarana investasi syraiah yang ada sekarang belum mendukung secara optimal untuk perkembangan asuransi syariah, belum ada UU dan PP yang secara khusus mengatur asuransi syariah, budaya suap dan kolusi dalam asuransi kumpulan (group insurance) masih kental, dan alokasi masyarakat untuk asuransi masih sangat terbatas, hal ini tampaknya berkaitan dengan masalah sosialisasi asuransi dan pengalaman berasuransi.