Kondisi Pendidik SMA/SMK/SMLB yang Berkualifikasi S-1/D-4
Pendidikan merupakan unsur yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk juga untuk pendidikan menengah (SMA/SMK/SMLB). Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003). Untuk jenjang pendidikan menengah pendidik yang dimaksud adalah guru.
Seorang pendidik berperan sebagai fasilitator dalam proses pembelajaran. Oleh sebab itu, seorang pendidik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai. Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kualifikasi dan kompetensi pendidik di pendidikan menengah adalah tingkat pendidikannya.
Tingkat pendidikan yang harus dimiliki oleh pendidik SMA/SMK/SMLB minimal adalah Strata 1 (S-1) atau Diploma yang setara dengan S-1, yaitu D-4. Namun, memang belum semua pendidik SMA/SMK/SMLB di Indonesia berkualifikasi S-1/D-4. Berikut data persentase pendidik SMA/SMK/SMLB yang berkualifikasi S-1/D-4 di Indonesia:
Berdasarkan gambar 1 di atas dapat dilihat bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik SMA/SMK/SMLB telah melampaui target. Dapat dilihat pada tahun 2011 jumlah pendidik SMA/SMK/SMLB yang berkualifikasi S-1/D-4 sudah mencapai 80%. Jumlah ini masih meningkat pada tahun 2012 dan 2013 yang mencapai 90%.
Kondisi ini tentunya cukup membanggakan, tetapi tidak boleh berhenti sampai di sini saja. Peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik tetap harus dilakukan, misalnya melalui pelatihan, workshop dan sebagainya. Pendidik sendiri juga harus mempunyai kemauan untuk terus meningkatkan kompetensi yang dimiliki. Sehingga diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia bisa terus meningkat.