Manajemen Pemerintahan Indonesia

MANAJEMEN PEMERINTAHAN INDONESIA
MASA KEPEMIMPINAN JOKOWI-JK

Disusun Oleh :
Nama   :  Melinus Gulo
NPM   :   14.011.111.004
lambang UDA


A.      LATAR BELAKANG
Negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang berbentuk Republik melandasi pelaksanaan pemerintahan di daerah pasa asas desentralisasi. Kaidah asas inilah yang kemudian melahirkan makna otonom,dengan substansi penyerahan kewenangan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah. Disamping asas desentralisasi  dikenal juga asas dekosentrasi dengan substansi yang agak berbeda yaitu penugasan dari pemerintah pusat. Makna kewenangan yang akan diserahkan, dilimphkan dan ditugaskan sifatnya untuk mengatur dan mengurus pelaksanaan pemerintah di daerah.
Di dalam struktur pemerintahan negara kita, pada prinsipnya kekuasaan negara dibagi menjadi tiga kekuasaan besar yaitu : Legislatif, Yudikatif, dan eksekutif. Hal ini sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Montesque dalam trias Politica. Walaupun secaa umum, Indonesia tidak menganut teori ini sepenuhnya hal ini dikarenakan selain tiga pembagian kekuasaan tadi terdapat pula kekuasaan lain, yaitu kekuasaan audit yang dilakukan oleh BPK dan fungsi konstitusional yang dilakukan oleh MPR.
Kekuasaan legislatif didalam pemerintahan negara kita dilakukan oleh DPR yaitu  dalam hal merumuskan peraturan perundang-undangan, walaupun dalam pelaksanaannya DPR tidak berdiri sendiri tetapi terdapat peran pemerintah ataupun Presiden.
Bicara tentang Pemerintahan Indonesia berarti kita bicara mengenai Desentralisasi. Sebagai negara yang Demokratis, Indonesia termasuk kepada negara yang telah menjalankan sistem ini. Desentralisasi merupakan solusi yang baik dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis. Desentralisasi yang memberikan peranan yang lebih bermakna terhadap otonomi daerah yaitu kepada pemerintah daerah sekarang ini merupakan penekanan perubahan paradigma dalam tata kepemerintahan yang baik. Oleh karena itu desentralisasi kewenangan pemerintah tersebut mutlak perlu dilakukan agar terwujudnya harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan pusat.
Kelembagaan organisasi pemerintah baik di pusat maupun di daerah saat ini belum dianalisis secara serius mengenai efektifitas & ketetapan eksistensinya. Pemerintah ditenggarai jarang mau melakukan rasionalisasi antara pegawai yang dibutuhkan dengan jumlah organisasi perangkat yang ada.
Untuk itu diharapkan agar pempus untuk dapat benar-benar menerapkan fungsi-fungsi manajemen dengan baik agar semua dapat berjalan dengan baik dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

1.    Rumusan masalah
”Bagaimana  menerapkan fungsi-fungsi manajemen dalam proses pemerintahan?”
2.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemerintah menerapkan fungsi manajemen dalam proses pemerintahan.


LANDASAN TEORI

A.      PENGERTIAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN INDONESIA
Menurut Stoner, Pengertian Manajemen adalah proses dalam membuat perencanaan, pengorganisasian, mengendalikan dan memimpin berbagai usaha dari anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai sasaran.
George R. TerryMengemukakan Pengertian Manajemen merupakan suatu ilmu dan seni. Manajemen merupakan suatu wadah dalam ilmu pengetahuan, sehingga dapat dibuktikan kebenarannya secara umum.
Pengertian pemerintahan berasal dari kata perintah yang artinya melakukan pekerjaan menyuruh/ perkataan yang menyuruh melakukan sesuatu, badan yang melakukan kekuasaan memerintah / kekuasaan memerintah suatu negara (daerah negara) atau badan tertinggi negara yang memerintah suatu negara seperti kabinet termasuk pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan sebagai kekuasaan memerintah suatu negara, sedangkan pemerintahan sebagai perbuatan atau cara dalam memerintah.
Menurut saya, Manajemen pemerintahan Indonesia adalah  suatu proses pelaksanaan pemerintah di negara Indonesia agar kesejahteraan masyarakat semakin berkembang.
B.       SEJARAH PEMERINTAHAN INDONESIA
Sejarah pemerintahan Indonesia  dimulai dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden yang pertama atas dasar undang-undang 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. terpilihnyaIr. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden melengkapi kesempurnaan organisasi negara.
Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam Undang-Undang 1945 selama kurun waktu 1945-1949 belum dapat dilaksanakan dengan baik. Hal itu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka dan belum begitu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka dan belum begitu siap semua infrastruktur dan supraktukturnya, juga karena Belanda masih berkeinginan untuk menjajah Indonesia kembali.
Berasarkan usul Badan Kerja Komite Nasional Indonesia pusat pada tanggal 11 November 1945 yang disetujui oleh presiden diumumkan dengan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, bahwa sistem kabinet presidensil diganti dengan sistem parlementer.

 
Setelah perang mempertahankan kemerdekaan dari rongrongan Belanda yang mau menjajahIndonesia kembali (1948) bentuk negara federasi Republik Indonesia serikat yang telah diubah berdasarkan Konstitusi RIS, UUD 1945 hanya berlaku di negera RI yang meliputi sebagian pulau jawa dan sumatera dengan Ibukota Yogyakarta. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1950 negara federasi RIS kembali kenegara kesatuan Republk Indonesia (1950).
Berdasarkan alasan bahwa konstituante yang berdasarkan UUD 1950 bertugas menyusun UUD baru yang telah mengalami kemacetan yang dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara maka presiden mengeluarkan dekrit yang dikenal dengan Dekrit 5 Juli 1959 yang mengembalikan sistem ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan kepada Undang-Undang.
Diktum tersebut berisi :
1.      Menetapkan pembubaran konstituante
2.      Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya bagi Undang-Undang Sementara 1950
3.      Pemebentukan MPR sementara yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan, serta Dewan Pertimbangan Agung sementara,akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

C.   HUKUM TATA NEGARA , HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN
Hukum tata negara berasal dari bahasa Belanda “staatsrecht” dalam bahasa Indonesia berarti hukum negara. Hukum negara dalam kepustakaan di Indonesia berarti menjadi hukum tata negara.dalam bahasa Inggris, hukum tata negara dipergunakan istilah “Constitutional Law”, ini didasarkan dalam hukum tata negar unsur konstitusi yang lebih menonjol. Hukum tata negara dalam arti luas meliputi juga hukum tata usaha negara atau hukum  administrasi negara (yang mencakup hukum tata pemerintahan).
Menurut Van Praag, baik hukum negara maupun hukum tata usaha negara adalah suatu sistem delegasi dari peraturan-peraturan tentang kekuasaan yang bertingkat-tingkat.
Berikut adalah beberapa definisi hukum tata negara menurut beberapa pakar :
1.    Prof. Mr. Dr. J. H. A. Logemann
a)      Hkum tata negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan didalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.
b)      Hukum tata negara ialah hukum organisasi organisasi negara (hukum mengenai organisasi negara).

Hukum tata negara adalah seluruh  peraturan yang secara langsung atau tidak langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksanaan yang  tertinggi dalam suatu negara.
A. V. Dicey (sarjana Inggris)
3.    Prof. Mr. R. Djokosutono
Hukum tata negara ialah hukum mengenai konstitusi negara dan konstelasi negara, dan karena itu hukum tata negara disebut juga hukum konstitusi negara (Constitutional Law)
Sumber hukum formal tata usaha negara Indonesia antara lain :
·      Undang- Undang Dasar 1945 :
a)    Ketetapan MPR ;
b)    Undang-Undang/Peraturan Pemerintahan pengganti Undang-Undang;
c)    Peraturan pemerintah;
d)   Keputusan Presiden;
e)    Peraturan pelaksana lainnya;
·      Kedudukan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara
Kedua cabang ilmu ini mempunyai kaitan yang sangat erat karena merupakan satu bagian. Namun terdapat dua kelompok berbeda pendapat yang satu dengan yang lainnya:
1.    Kelompok pertama
Kelompok pertama ini membedakan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara dengan sangat tajam. Penganut teori ini, diantaranya Van Vollenhoven, Oppenheim, Logemann, dan Stellinga.
2.    Kelompok kedua
Kelompok kedua tidak membedakan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara secara tidak tajam. Penganut teori ini adalah Kranenburg, Van der Pot, dan Vegting.
Aturan-aturan hukum dalam suatu negar bersama-sama secara keseluruhan merupakan tatanan yang disebut tata hukum. Salah satu diantara tata hukum  itu adalah tata hukum yang mengatur ketatanegaraan. Diantara aturan-aturan hukum yang berlaku dalam satu negara terdapat kaitan atau hubungan, sehngga terbentuk mekanisme, sistem secara nasional yangkemudian membentuk sistem hukum nasional.


 
Hukum tata negara merupakan salah satu bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik , hukum tata negara termasuk hukum yang mengatur  kepentingan umum, mengatur hubungan hukum antara negara dengan alat-alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban warganegaranya. Jadi, dalam sistem hukum nasional yang berlaku, hukum tata negara merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan aturan hukum. Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang menentukan aah perjalanan kehidupan bernegara, atau hukum yang mengemudikan negara.


D.      MANAJEMEN PEMERINTAHAN JOKOWI-JK
Manajemen pemerintahan atau strategi  Jokowi-JK dalam pemerintahannya sebagai berikut :
1.        Jokowi mencoba untuk tidak lagi fokus pada koalisi partai IH maupun koalisi MP dan si ular kepala dua Demokrat, tetapi Jokowi mencoba menekankan koalisi terhadap rakyat, ini merupakan eksperimen politiknya Jokowi yang tidak asing lagi dilakukannya, bahkan kali ini lebih dipertajam, yang demikian itu akan berpeluang menjadi kekuatan besar kepemimpinannya, yang disebut koalisi terhadap rakyat
2.        Pemerintahan Jokowidodo tetap memprioritaskan program-program pro-rakyat, dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah meningkat.
3.        Pemerintahan Jokowi harus memegang teguh pernyatannya, agar kabinet Jokowi bukanlah kabinet koalisi atau kabinet bagi-bagi kursi yang memberatkan pemerintahan. Jokowi harus konsisten, bahwa pembentukan Kabinet yang dijanjikan mengutamakan menteri-menteri dari kalangan professional. Bila konsistensi dapat dipegang, maka akan muncul dukungan dari sermua kalangan baik dari pro koalisi IH, maupun pro koalisi MP.
4.        Kerja sama dengan koalisi MP maupun Demokrat tetap perlu dilakukan dengan bijaksana, hal itu mengingat sistem pemerintahan di Indonesia tidak secara murni menganut sistem presidensial, akan tetapi sesekali waktu juga menerapkan sistem parlementer. Peluang kerja sama antara Jokowi dengan partai-partai pendukung Prabowo-Hatta masih memungkinkan terbuka lebar setelah pelantikan Jokowi-JK, namun dengan ramuan-ramuannya yang berbeda, artinya Jokowi tidak lagi orang partai, Jokowi bukan lagi PDIP atau koalisi IH, tetapi Jokowi koalisi rakyat , yang berpihak kepada semua rakyat di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, mulai dari si Naya, si Suta, Iyem, baik yang berasal dari pendukungnya MP, Demokrat, maupun pendukung IH.
5.        Pemerintahan Jokowi harus tetap merangkul kepala daerah tanpa memandang partai pengusung jika pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung diganti dengan pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya seruan nurani akan melampui batas sempit partai yang sedang diskenariokan oleh segelintir elit politik. Sifat orang Indonesia tidak fanatik secara politik, sifat-sifat kerakyatannya masih lebih menonjol. Misalnya Ridwan Kamil atau Bima Aria, dan masih banyak lagi kepala daerah yang lebih condong kepada kepentingan rakyat, dari pada untuk segelintir orang tertentu.
6.     
Pemerintahan Jokowi harus selalu menjalin silahturahmi politik, bukan sebagai petugas partai, tetapi merupakan komunikasi antara Pemerinta RI dengan petinggi partai-partai politik, terutama yang mempunyai basis masa cukup besar, seperti PAN, PPP, bukan dalam rangka koalisi, tetapi dalam rangka kepentingan bangsa dan Negara (Pertemuan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa dengan presiden terpilih Jokowidodo, intensif dilakukan).
7.        Pemerintahan Jokowi harus Jaga stabilitas Negara, salah satunya adalah dengan meningkatkan komunikasi politik dan komunikasi budaya dengan melibatkan seluruh unsur pendukung stabilitas, ABRI, POLRI, Agamawan, Budayawan, Tokoh Masyarakat setempat, dalam kerangka ke-Bhinneka Tunggal Ika yang pelaksanaannya diselaraskan dengan semangat otonomi daerah. Memberikan peningkatan kesejahteraan kepada para abdi Negara yang bertugas jauh diperbatasan.
8.        Jokowidodo harus dapat mendorong PDI-P, khususnya kepada struktural pengurus pusat partai dan kader-kadernya yang potensial, agar mampu menjadi motor penggerak untuk mencairkan ketegangan politik di parlemen. PDI-P harus terus didorong melakukan lobi politik agar keluar dari zona pengkubuan, mengoptimalkan lobi dan komunikasi dengan seluruh anggota DPR dari lintas fraksi. Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri juga ia sarankan melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, komunikasi terbuka pasti semuanya jadi cair.
9.       


 
Mempertahankan gaya dan sifat kepemimpinan Jokowidodo, sebagai seorang yang merespon dengan gaya lembut tidak meledak-ledak, selau menerima kritik pedas dengan senyuman, selalu memberi petunjuk kepada bawahannya denangan sabar, memaafkan merelakan walau dihina dicaci-maki, tidak membalas kejahatan dengan kejahatan, sederhana, rendah hati, lemah lembut, dan jujur


BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN


 
Dari beberapa pembahasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan Indonesia dimulai dari kepala negara yaitu Presiden dan Wakil Presiden yang pemerintahannya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan mengenai kekuasaan negara, dari aparatur negara yang berhubungan langsung dengan warga masyrakat.



Next Post Previous Post