3 Maret 1924
3 Maret 1924, bertepatan dengan 28 rajab 1342 H, merupakan peristiwa amat penting yang perlu di ingat oleh seorang Muslim, pada saat itu umat Islam secara resmi kehilangan perkara penting dalam kehidupan mereka, yaitu Khilafah Islam. Pada saat itu, lewat Kamal ataturk yang di bantu penuh oleh Inggris Khilafah Islam berhasil di hapuskan. Pada saat itu, keluarlah 3 keputusan penting : Menghapuskan Kekhilafahan, menurunkan jabatan Khalifah dan mengasingkan Khalifah beserta keluarganya
Jika dibandingkan dengan saat ini, berarti sudah lebih dari 92 tahun Umat Islam hidup tanpa kepemimpinan Khalifah, padahal Ijma’ para sahabat hanya membolehkan Umat Islam hidup tanpa Kepemimpinan Khalifah hanya 3 hari. Imam Ath-Thabari meriwayatkan bahwa Umar ra. benar-benar menegaskan pentingnya pembatasan waktu selama tiga hari untuk mengangkat khalifah dengan mengatakan: “Jika saya meninggal maka bermusyawarahlah kalian selama tiga hari. Hendaklah Suhaib yang mengimami shalat masyarakat. Tidaklah datang hari keempat, kecuali kalian sudah harus memiliki amir (khalifah).”
Para Imam Madzhab sendiri telah menegaskan kewajiban mengangkat Kholifah ini ditengah-tengah umat Islam. Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Fashlu filMilal wal Ahwa` wan Nihal menegaskan telah sepakat semua Ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syiah, dan semua Khawarij akan wajibnya Imamah [Khilafah].
Pentingnya kewajiban menegakkan Khilafah ini ditegaskan pula oleh Syaikh Abdurrahman Al Jaziri (Ulama ahli dalam 4 mazhab)dengan menyebutkan : “ para imam mazhab yang empat [Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad] rahimahumullah, telah sepakat bahwa Imamah [Khilafah] itu fardhu, dan bahwa kaum muslimin itu harus mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang akan menegakkan syiar-syiar agama dan menolong orang yang dizalimi dari orang zalim. Mereka juga sepakat bahwa kaum muslimin dalam waktu yang sama di seluruh dunia, tidak boleh mempunyai dua imam, baik keduanya sepakat atau bertentangan.”.