Urusan Wajib Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota)

Didalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 14 telah ditegaskan secara terperinci urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang meliputi 16 urusan wajib yaitu :

 Disamping urusan wajib tersebut diatas, di dalam ayat (2) pasal yang sama dijelaskan juga mengenai urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang bersifat pilihan, meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan otensi unggulan daerah yang bersangkutan. Apabila dibandingkan dengan kewenangan daerah Kabupaten/Kota yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, maka urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota menjadi lebih komprehensif bukan saja mencakup kewenangan penyelenggaraan pemerintahan pada sektor-sektor tertentu, namun lebih mengarah pada fungsi pelayanan publik dalam bidang-bidang kewenangan yang telah disentralisasikan. Di dalam UU No. 32 tahun 2014 kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya Kabupaten/Kota lebih mengarah pada dimensi regulasi, fasilitasi dan pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan jiwa konsep otonomi daerah itu sendiri yaitu demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Next Post Previous Post