Perdebatan Hukum Upah Minimum

Upah minimum merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan, termasuk di Indonesia. Namun, terjadi perdebatan di kalangan ahli ekonomi tentang dampak dari hukum upah minimum tersebut. Di satu sisi, upah minimum memang mengurangi kemiskinan, sedangkan di sisi lain ada yang mengatakan bahwa upah minimum bisa meningkatkan pengangguran.

Mankiw (2012: 428) mengatakan bahwa “Laws setting a minimum wage that employers can pay workers are a perennial source of debate. Advocates view the minimum wage as a way of helping the working poor without any cost to the government. Critics view it as hurting those it is intended to help.

(Hukum yang mengatur upah minimum yang dibayarkan oleh majikan kepada pekerja adala sebuah sumber perdebatan yang berkelanjutan. Para pendukungnya memandang bahwa upah minimum adalah suatu cara untuk membantu para pekerja miskin tanpa mengeluarkan biaya dari pemerintah. Para kritikus memandang bahwa hal ini mengganggu orang-orang yang ditolong).

Upah minimum ini mudah dipahami dengan menggunakan alat-alat penawaran dan permintaan. Bagi pekerja dengan tingkat kemampuan rendah, hukum upah minimum yang tinggi akan memaksa diberikannya upah di atas tingkat yang menyeimbangkan penawaran dan permintaan.

Oleh karena itu, hal ini meningkatkan biaya tenaga kerja bagi perusahaan dan mengurangi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan oleh perusahaan tersebut. Akibatnya adalah tingkat pengangguran yang lebih tinggi di antara kelompok pekerja yang dipengaruhi oleh hukum upah minimum. Those workers who remain employed benefit from a higher wage, but those who might have been employed at a lower wage are worse off (mankiw, 2012).

Besarnya efek-efek ini sangat bergantung pada elastisitas permintaan. Para pendukung hukum upah minimum yang tinggi berpendapat bahwa permintaan untuk tenaga kerja tidak ahli relatif tidak elastis sehingga upah minimum yang tinggi hanya akan menekan sedikit pada penempatan tenaga kerja.

Para kritikus upah minimum berpendapat bahwa permintaan tenaga kerja lebih elastis, terutama dalam jangka panjang ketika perusahaan-perusahaan dapat sepenuhnya menyesuaikan dengan tenaga kerja dan produksi. Mereka juga menggarisbawahi bahwa para pekerja dengan upah minimum adalah para pekerja dari keluarga-keluarga kelas menengah. So that a high minimum wage is imperfectly targeted as a policy for helping the poor(Mankiw, 2012) (jadi, hukum upah minimum adalah sebuah kebijakan yang tidak sepenuhnya menolong orang-orang miskin).

Bagaimana pendapat saudara tentang hukum upah minimum di Indonesia?? Apakah memang bisa menolong karyawan miskin ataukah tidak??

Referensi:
Mankiw, N. Gregory. 2012. Principles of Microeconomics: 6th Edition. South-Western Cengage Learning.
Next Post Previous Post