Pengalokasian Dana Pendidikan Minimal 20% dari APBD
Salah satu tujuan diberlakukannya otonomi daerah adalah untuk meningkatkan keefektivan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk untuk memperpendek rantai birokrasi, mengingat luasnya dan banyaknya pulau di negara Indonesia.
Keefektivan penyelenggaraan pemerintahan ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 bagian a bahwa:
“penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Adanya UU tentang Pemerintah Daerah tersebut membawa konsekuensi pada pemerintah daerah untuk mengelola sendiri berbagai bidang, tetapi harus tetap mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Salah satu bidang atau sektor penting yang harus dikelola oleh pemerintah daerah adalah sektor pendidikan, terutama yang berkaitan dengan pendanaan.
Terkait dengan pendanaan bidang pendidikan, pemerintah telah menetapkan ketentuan bahwa alokasi dana untuk pendidikan minimal 20% dari APBD. Hal ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 49 ayat (1):
“Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”
Dari UU Sisdiknas tersebut sudah jelas bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan minimal 20% APBD-nya untuk sektor pendidikan. Lalu bagaimana realitanya di Indonesia saat ini? Apakah semua pemerintah daerah sudah menerapkan kebijakan tersebut?
Dari data yang saya himpun, khususnya untuk Jawa Tengah, sudah banyak kabupaten/kota yang sudah menerapkan kebijakan ini. Sebagai contohnya, Kabupaten Sukoharjo mengalokasikan 43,8% APBD-nya untuk pendidikan, sedangkan alokasi dana APBD untuk pendidikan di Kabupaten Pemalang adalah 47,8%. Selain itu, Kota Salatiga juga telah menerapkan kebijakan ini yaitu dengan mengalokasikan 34% APBD-nya untuk sektor pendidikan. Namun, yang belum saya ketahui adalah apakah alokasi tersebut sudah di luar gaji pendidik atau belum, karena menurut UU Sisdiknas alokasi 20% untuk sektor pendidikan harus di luar gaji pendidik.
Beberapa pemerintah daerah di Jawa Tengah memang sudah mengalokasikan lebih dari 20% APBD-nya untuk pendidikan, namun masih ada kabupaten di Jawa Tengah yang belum menerapkan kebijakan ini. Ada kabupaten yang hanya mengalokasikan kurang dari 10% APBD-nya untuk pendidikan.
Adanya pemerintah daerah yang belum mengalokasikan 20% APBD-nya untuk pendidikan ini mengindikasikan bahwa tingkat translation ability pemerintah daerah tersebut masih kurang. Hal ini menjadi suatu masalah yang harus segera diselesaikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Referensi:
Bappeda Kota Salatiga (2014)
dppkad.sukoharjokab.go.id (2014)
pemalangkab.go.id (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2014).
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional