Maka….Dilaranglah Bertransaksi Dalam Dollar, Ringgit, Pound, Kepeng……


Mungkin Pemerintah (Bank
Indonesia, BI) sedang panik karena takut dianggap tidak bisa menahan melorotnya
rupiah. Dengan melorotnya nilai tukar rupiah terhadap US dollar dari kisaran Rp
8,500 beberapa tahun lalu ke Rp 13,000 per US dollar, BI takut kredibilitasnya
dipertanyakan. Lalu mereka beraksi supaya kelihatan responsif, kelihatan
bekerja dan kelihatan penting dengan membuat aturan (baca:
Next Post Previous Post