Doa Niat Memandikan Jenazah Laki-laki dan Perempuan Lengkap


Blog Khusus Doa - Menurut kalangan jumhur ulama, hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap mukallaf yang berada di sekelilingnya, namun apabila salah satu orang yang telah menunaikana kewajiban tersebut, maka gugurlan kewajiban ini untuk para mukallaf lainnya.



Dalam prakteknya, tidak semua orang diperkenankan untuk memandikan jenazah
Next Post Previous Post