Mengucapkan Selamat bagi perayaan Agama lain. bagaimana pendapat Ulama?
Tak terasa sebentar lagi kita akan berhadapan dengan Tahun baru dalam Masehi dan tak tinggal juga dengan Perayaan Natal bagi orang Nasrani. Hal yang menarik ketika moment-moment seperti ini adalah banyak sekali dari orang Muslim yang “kebablasan” mengatakan Selamat untuk Tahun baru dan Natal bahkan sampai ikut-ikutan merayakannya.
Banyak Dalil dari Al-Qur’an dan Hadits yang melarang perbuatan Maksiat seperti ini. Salah satunya adalah Fatwa Ulama. Dalam Kitab Ahkam Ahlu Dzimma yang ditulis oleh Syaikh Ibn Qayyim Al-Jauzi, ia mengatakan bahwa Ulama sepakat mengenai larangan mengucapkan selamat bagi perayaan kaum kafir.
“memberi ucapan selamat pada syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, tahun baru imlek, dsb) adalah diharamkan berdasarkan ijma’ para ulama. Contoh memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau orang yang mengucapkan ini bisa selamat dari kekafiran, akan tetapi dia tidak akan lepas dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang semacam ini tidak mengetahui keburukan dari amal yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala”
Dan lanjutan dari tulisan tersebut membahas mengenai larangan menyerupai mereka dalam hal berpakaian dan perayaan.
“Juga termasuk perbuatan mungkar, yaitu turut serta merayakan hari raya orang Yahudi, hari raya orang-orang kafir, hari raya selain orang Arab yang bertentangan dengan Islam, ataupun hari raya orang-orang Arab yang tersesat. Orang muslim tidak boleh menyerupai mereka sedikitpun dalam perkara demikian “
Ulama telah melarang hal ini. Tentu bagi kita seorang muslim haruslah berkata “kami dengar dan kami taati” ketika Allah dan Rasulnya memerintahkan sesuatu
Wallahu a’lam