Mengatasi maraknya "Virus" LGBT

para pengemban LGBT

Kian meluasnya Opini tentang LGBT yang diemban oleh para pengunsungnya semakin membuat Masyarakat dan tokoh masyarakat menjadi Resah, mereka takut “Virus” yang “menular” ini menjangkiti para pemuda dan penerus generasi bangsa ini. Sedangkan Sistem Demokrasi yang dianut oleh negara tidak bisa menyelesaikan masalah, malah menganggap masalah LGBT ini sebagai kebebasan individu.

Salah satu Ormas Islam, Hizbut Tahrir mengutarakan solusi atas permasalahan yang meresahkan ini. Jubir Muslimah Hizbut tahrir Indonesia mengatakan sebagaimana Dikutip dari (Hizbut-Tahrir.or.id).

“sistem Islam dan negara Khilafah memiliki serangkaian aturan untuk memberantas tuntas penyimpangan perilaku LGBT. Islam menetapkan 5 cara untuk menghentikan penyebaran perilaku tersebut". 

Pertama, islam mewajibkan negara berperan besar dalam memupuk ketakwaan individu rakyat agar memiliki benteng dari penyimpangan  perilaku semisal  LGBT yang terkategori dosa besar.

Kedua, melalui pola asuh  di keluarga maupun kurikulum pendidikan, Islam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan. Laki-laki dilarang berperilaku menyerupai perempuan, juga sebaliknya.

Ketiga, Islam mencegah tumbuh dan berkembangnya benih perilaku menyimpang dengan memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan serta memberikan aturan pergaulan sesama dan antar jenis.

Keempat, secara sistemis, islam memerintahkan negara  menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku LGBT atau mendekati ke arah itu juga akan dihilangkan.

Kelima, Islam juga menetapkan hukuman yang bersifat kuratif (menyembuhkan), menghilangkan LGBT dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan menerapkan pidana mati bagi pelaku sodomi (LGBT)  baik subyek maupun obyeknya.

“Siapapun yang menghendaki masyarakat yang bersih, dipenuhi kesopanan, keluhuran, kehormatan, martabat dan ketenteraman akan menuntut penerapan syariat di negeri ini hingga  terwujud kehidupan manusia dalam peradaban yang gemilang di bawah naungan Khilafah”. "

Next Post Previous Post