Dana Desa untuk tahun 2016 pencairannya sedang berlangsung dan diprioritaskan pada Infrastruktur

Dana Desa merupakan amanah Undang-Undang Desa, yang menjadi momentum negara untuk melakukan pembangunan nasional dari desa dan untuk mensejahterakan rakyat. Sesuai dengan info dari Kemendesa bahwa Kontrak PNPM sudah berakhir sejak dibawah Naungan Kemendagri. artinya disini bahwa PNPM sudah berakhir dan tidak dilanjutkan lagi. tetapi dilanjutkan dengan Dana Desa.

Pada tahun 2015 lalu, desa sudah mendapatkan 200-300 juta. dan tahun ini ditambah hingga 700juta. Dan tahun depan akan mencapai 1miliar lebih. Untuk mengawal dana yang begitu besar tersebut, Menteri Desa menerbitkan Peraturan Menteri Desa No.21 tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana Desa tahun 2016. untuk melihat peraturan tersebut silahkan klik>> Peraturan Menteri Desa No.21 tahun 2015

Di dalam Permendesa No. 21 tahun 2015 disebutkan bahwa prioritas penggunaan dana desa untuk 3 (tiga) hal. Kira-kira apa saja ? diantaranya : Membangun infrastruktur (jalan, irigasi desa), membangun fasilitas dasar, dan membangun ekonomi kreatif.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa Kemendesa akan membahas mengapa infrastruktur menjadi prioritas utama . Infrastruktur, jalan Desa khususnya, merupakan unsur yang sangat penting dalam menunjang kehidupan masyarakat pedesaan. Jalan Desa merupakan akses untuk menjaga mobilitas barang dan jasa di masyarakat agar tetap berlangsung baik. Percuma desa punya potensi berlimpah ruah jika tidak didukung dengan infrastruktur yang baik, karena hal itu membuat desa tidak akan berkembang. Misalnya, desa yang punya perkebunan karet, cengkeh, pertanian sayur/buah, hingga potensi wisata, tapi jika tidak ada jalan menuju lokasi , maka bagaimana ? Untuk menjangkau lokasi sumber hajat masyarakat itulah infrastruktur dibutuhkan sekali. 

Sebagai contoh lain, jalan desa berperan untuk menunjang konektivitas antara desa. Banyak kasus untuk ke desa sekitar karena harus menembus medan yang berat. Kemiskinan saat ini sudah mencapai 28 juta orang (data BPS), salah satunya disebabkan oleh infrastruktur yang buruk. Lebih jelasnya saja, jika infrastruktur buruk, maka mobilitas barang dan jasa akan terganggu, sulit untuk dijangkau, dan untuk memasarkan produk desa. Permasalahan infrastruktur inilah yang merembet pada permasalahan ekonomi yang ditekankan oleh Kemendesa. Bahkan Presiden kita ( Joko Widodo ) sudah komitmen melalui Nawacita ke-3 untuk membangun Indonesia dari Pinggiran. Ya, tentu saja itulah dari Desa.

Dalam beberapa kesempatan Presiden Jokowi menekankan pembangunan infrastruktur. Dan masyrakat harus menyambut pesan tersebut, selain jalan, juga ditekankan pada sektor irigasi, talud dan embung desa. semua dalam rangka penguatan infrastruktur. secara perlahan namun pasti, infrastruktur kita perkuat, nanti akan tiba juga saatnya prioritas pada pemberdayaan. 

Jumlah Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp.46,9Triliun. Dan pencairan dana pertama sedang berlangsung.  Dana Desa hanya diperuntukkan bagi Desa seluruh Indonesia, bukan untuk Kelurahan. jadi bedakan Kelurahan dengan Desa. Dana Desa hingga saat ini disalurkan untuk 75.000 Desa di Indonesia .


Bagi para pembaca juga diharapakan Jika ada penyelewengan penggunaan dana Desa tersebut, silahklan laporkan kepada Camat atau langsung kepada Kemendesa hubungi 1500040 atau dengan email ke lapor@kemendesa.go.id

Terimakasih telah membaca artikel saya seputar dana Desa dan semoga bermanfaat. baca juga >> Peranan Pemerintah dalam Pembangunan Desa
jangan lupa LIKE dan KOMENTAR ya...
syaloom...
Next Post Previous Post