PERANAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA



MAKALAH

PERANAN PEMERINTAH DESA DALAM
PEMBANGUNAN DESA
(Studi pada Desa Atualuo Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias)




Disusun oleh :
Nama : Melinus Gulo
NPM : 14.011.111.004
Jurusan : Ilmu Pemerintahan
Dosen : Drs. R. H. Pardede, M.IP





FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DARMA AGUNG MEDAN







KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat dan rahmatNya karena Dia senantiasa memberikan hikmatNya sehingga penyusunan makalah ini bisa terlaksana dengan baik.
Seandainya dalam penyusunan makalah ini ada yang tidak sesuai maka itu adalah bagian dari kelemahan penulis. Walaupun penulis telah berusaha sesuai dengan kemampuannya tetapi kita yakin bahwa setiap manusia tidak ada yang sempurna dan mudah mudahan melalui kritik yang sehat dari para pembaca,  semoga menjadi pedoman dimasa yang mendatang akan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.
Akhir kata dalam penyusunan makalah ini semoga menjadi bahan pelajaran dimasa depan.



Medan, 30 Maret 2016

                                                                                                 Penulis





BAB  I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Harus kita sadari bahwa kehidupan bangsa ini saling ketergantungan satu sama lainnya dalam hal menciptakan kesejahteraan yang menyeluruh. Untuk menyikapi hal tesebut diharapkan keterlibatan dari semua aspek yang bersifat positif serta mendukung terciptanya kesejahteraan yang menyeluruh yang salah satunya dalam bidang pembangunan. Peranan pemerintah pada masa ini lebih diarahkan untuk menciptakan aparatur yang efisien, efektif bersih, dan beribawa serta mampu melaksanakan seluruh tugas umum pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya dengan dilandasi semangat dan sikap pengabdian pada masyarakat, bangsa dan Negara.
Perhatian pembangunan perlu diarahkan kepada pembangunan pedesaan dengan segala aspeknya, karena titik tumpu pembangunan masyarakat Indonesia berada di pedesaan. Tetapi semuanya berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada saat ini. Keadaan yang demikian ini diperkuat oleh adanya kenyataan bahwa masyarakat perdesaan masih diliputi dengan masalah kemiskinan, keterbelakangan dan berbagai kerawanan sosial lainnya. Perlu usaha yang terencana untuk membangun prasarana perhubungan desa, produksi, pemasaran dan prasarana desa untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempunyai hambatan dan permasalahan.

Hambatan dan permasalahan tersebut antara lain meliputi : kurangnya sumberdaya manusia Perangkat Desa, kurangnya sarana dan prasarana kerja, serta penghasilan yang masih rendah. Kita memahami bahwa pembangunan dibutuhkan untuk memecahkan berbagai masalah seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, pengangguran, dsb. Namun pemahaman yang demikian tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa adanya kritik maupun kontrol terhadapnya karena pada prinsipnya kehadiran pembangunan dapat diasumsikan sebagai satu-satunya cara untuk dapat memecahkan masalah dapat berbalik fakta, seperti adanya kesenjangan sosial-ekonomi, politik dan kebudayaan. Bertitik tolak dari permasalahantersebut, dibutuhkan keterlibatan aktif dan keseriusan dari pemerintahan setempat baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, kecamatan maupun pemerintah desa. Dalam memainkan perannya dalam pembangunan desa, dalam proses penanggulangannya dan pemerintah juga harus melihat setiap kebijakan-kebijakan yang akan diimplementasikan atau yang akan dilaksanakan, baik itu berupa peraturan perundang-undangan, maupun melalui peraturan daerah yang akan dikeluarkan maupun yang akan dijalankan. Sedangkan masyarakat sendiri yang akan diposisikan untuk menilainya apakah kebijakan-kebijakan tersebut dapat dikatakan sebagai salah satu pemecahan masalah ataukah sebaliknya dapat menimbulkan masalah baru lagi dalam pembangunan tersebut.
Desa Atualuo-Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias sampai saat ini masih melakukan pembangunan baik dari segi infrastruktur dan suprastruktur dan membenahi pelayanan publik yang sekian lama terbengkalai. Adapun program yang menjadi perhatian lebih dari pemerintah desa adalah perbaikan jalan dan pembangunan gedung sekolah. Pentingnya peran masyarakat dalam ikut serta memberikan sumbangsih pikiran dan tenaga dalam program-program pemerintah desa.


 



BAB II
BATASAN MASALAH
A.    Pengertian Pemimpin
Pemimpin adalahseseorang yang menggunakan kemampuannya, sikapnya, nalurinya, dan ciri-ciri kepribadiannya yang mampu menciptakan suatu keadaan, sehingga orang lain yang dipimpinnya dapat saling bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Kepala Desa adalah sebutan pemimpin desa di Indonesia. Kepala Desa merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah desa. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Wewenang Kepala Desa antara lain:
·      Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
·         Mengajukan rancangan peraturan desa
·         Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
·         Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan BPDkepada Bupati/Walikotamelalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
 
B.     Konsep Peran Pemerintah
Peranan merupakan aspek dinamis dari status, apabila seseorang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan status dan peranan tidak dapat dipisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain, demikian pula sebaliknya. Dimana tak ada peranan tanpa kedudukan atau tak ada kedudukan tanpa peranan. Sebagaimana halnya dengan kedudukan maka peranan juga mempunyai arti bahwa manusia mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hal ini mengandung arti bahwa peranan tersebut menentukan apa yang diperbuat oleh masyarakat dan sekaligus kesempatan-kesempatan apa yang diberikan masyarakat kepadanya.
Pemerintah dalam bahasa inggris, disamakan dengan government yang diturunkan dari kata “to govern” yang mempunyai arti :
1.      Melaksanakan wewenang pemerintah.
2.      Cara atau ampon memerintah.
3.      Fungsi atau kekuatan untuk meerintah.
4.      Wilayah atau Negara untuk diperintah.
5.      Badan yang terdiri dari orang-orang yang melaksanakan wewenang dan administrasi ampo dalam suatu Negara.
Dalam bahasa sehari-hari orang mencampur-adukan penggunaan istilah pemerintah dan pemerintahan, seolah-olah kedua-duanya mempunyai arti yang sama, padahal keduanya mempunyai arti yang berbeda. (Bayu Suryaningrat, 1980:1) menjelaskan perbedaan istilah pemerintah dan pemerintahan sbb : istilah pemerintahan menunjuk pada organ atau alat perlengkapan yang menjalankan fungsi atau bidang tugas, pekerjaan itu. Dapat dikatakan bahwa pemerintahan menunjuk pada objek sedangkan istilah pemerintah menunjuk pada subjek. Kata pemerintah mempunyai arti sempit dan arti luas, pemerintah dalam arti sempit menurut ampo tata Negara positif di Indonesia sekarang ini (menurut UUD 1945) adalah presiden atau dalam bidang eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, meliputi kekuasaan seperti Trias Politica atau Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.

1.1.      Konsep Pemerintah Desa
Pemerintah desa adalah bagian dari birokrasi pemerintah modern yang bertugas mengelola barang – barang ampon termasuk melakukan pungutan pajak pada masyarakat. Sebagai institusi modern, pemerintah desa tidak hanya cukup memainkan legitimasi simbolik dan ampon tetapi harus membangun legitimasi yang di bangun dari dimensi kinerja politik dan ekonomi. Desa adalah suatu kesatuan masyarakat ampo yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal – usul yang bersifat istimewa, landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, patisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Penyelenggara pemerintah desa merupakan sub ampon dari ampon penyelenggara pemerintahan sehingga desa memilki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya (Widjaja, dalam buku otonomi desa 2003:3). Lembaga musyawarah desa merupakan wadah permusyawaratan atau mufakat dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa dan di dalam mengambil keputusannya di tetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan sungguh-sungguh yang berkembang dalam masyarakat desa. Dalam masyarakat tradisional untuk menggerakkan masyarakat desa sangat berbeda dengan menggerakan masyarakat perkotaan.
1.2.      Konsep Partisipasi

Partisipasi berasal dari kata ; bahasa Inggris yaitu participacion dan kata kerjanya participate artinya peran serta : ikut mengambil bagian. Secara popular menjadi participation artinya peran atau ikut serta untuk mengambil bagian dalam kegiatan tertentu. Untuk memperjelas pengertian tersebut Bhattacharyya (dalam Supriatna, 1985:30) mengatakan bahwa partisipasi menurut literature berarti ikut serta mengambil bagian dalam kegiatanbersama. Sedangkan Mubyarto (1984:35) mendefinisikan sebagai kesediaan untuk membantu berhasilnya setiap program sesuai kemampuan setiap orang tanpa berarti mengorbankan kepentingan diri sendiri. Davis (dalam Ndraha, 1987:37) mengartikan partisipasi sebagai suatu dorongan mental dan emosional yang menggerakkan mereka untuk bersama sama mencapai tujuan dan bersama sama bertanggungjawab. Sedangkan Nelson (dalam Bryant & White, 1982:206) menyebutkan dua macam yaitu partisipasi antara ampon warga atau anggota suatu perkumpulan yang dinamakan partisipasi horizontal dan partisipasi yang dilakukan oleh bawahan dengan atasan, antara klien dengan patron, atau antara masyarakat sebagai suatu keseluruhan dengan pemerintah yang diberi nama partisipasi ampong. Menurut Cohen dan Uphoff, (1977:3) menyatakan bahwa partisipasi dapat merupakan keluaran pembangunan dan juga merupakan masukannya sebab apabila masyarakat yang bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan suatu proyek di Desanya, maka proyek itu pada hakekatnya bukanlah proyek pembangunan desa.

1.3.      Konsep Masyarakat
Para ahli seperti MacIver. J. L. Gillin, dan J. P. Gillin sepakat, bahwa adanya sering bergaul atau interaksi karena mempunyai nilainilai, norma-norma, cara-cara, dan prosedur yang merupakan kebutuhan bersama sehingga masyarakat merupakan kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu system adat-istiadat tertentu, yang bersifat continue dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama. Kesatuan ampon memiliki kehidupan jiwa seperti adanya ungkapan-ungkapan jiwa rakyat, kesadaran masyarakat dan sebagainya. Dalam hal ini individu berada dibawah pengaruh suatu kesatuan ampon.
Jiwa masyarakat ini merupakan potensi yang berasal dari ampon-unsur masyarakat, meliputi pranata, status dan peranan ampon. Pranata sebagai wahana berinteraksi menurut pola resmi, merupakan ampon norma khusus menata rangkaian tindakan berpola mantap guna memenuhi kebutuhan khusus manusia. Status atau kedudukan ampon dapat netral, tinggi, menengah, atau rendah. Hubungannya dengan tindakan interaksi dikonsepsikan oleh norma yang mengatur seluruh tindakan tadi. Peranan ampon adalah tindakan atau tingkah laku individu yang mementaskan suatu kedudukan tertentu, bersifat khas, tertentu dalam berhadapan dengan individu-individu dalam kedudukan lain.
1.4.      Konsep Pembangunan
Istilah pembangunan juga menunjukan hasil proses pembangunan itu sendiri. Secara etimologi, pembangunan berasal dari kata bangun,di awalan “pe “ dan akhiran “ an “, guna menunjukan perihal orang membangun, atau perihal bagaimana pekerjaan
membangun itu dilaksanakan. Kata bangun setidak-tidaknya mengandung tiga arti. Bangun dalam arti sadar atau siuman. Kedua, berarti bentuk. Ketiga, bangun berarti kata kerja, membangun berarti mendirikan. Dilihat dari segi ini, konsep, pembangunan meliputi ketiga arti tersebut. Konsep itu menunjukan pembangunan sebagai :
1.      Masukan, kesadaran kondisi mutlak bagi berhasilnya perjuangan bangsa.
2.      Proses, yaitu membangun atau mendirikan berbagai kebutuhan bardasarkan nasional.   

Keluaran, yaitu berbagai bentuk bangun sebagai hasil perjuangan, baik fisik maupun non fisik (Taliziduhu Ndraha, 1987:1-2).
Para ahli banyak mengunakan berbagai istilah dalam mendefinisikan pembangunan. Antara lain dengan menggunakan kata Modernisasi, perubahan ampon (ampon change), development, pertumbuhan (growth) dan lain sebagainya. Kata pembangunan seperti yang diungkapkan oleh beberapa ahli sangatlah bervariasi. Antara lain seperti yang dikatakan oleh Bimantoro Tjokoamidjojo dan Mustopadidjaja yang menyebutkan bahwa pembangunan adalah suatu orientasi dan kegiatan usaha yang tanpa akhir. Sondang P. Siagian mengemukakan pendapatnya mengenai pembangunan itu adalah suatu usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan oleh suatu bangsa secara sadar, Negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa.
Dari berbagai definisi yang di kemukakan di atas, maka dapat di ambil kesimpulan bahwa pembangunan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan, kebersamaan, kesempatan, kemandirian dan saling ketergantungan masyarakat, yang pada akhirnya untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat itu sendiri.

1.5.      Konsep Desa

Desa merupakan kesatuan masyarakat ampo yang memiliki batas–batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa, dalam definisi lainnya, adalah suatu tempat atau daerah di mana penduduk berkumpul dan hidup bersama, menggunakan lingkungan setempat, untuk mempertahankan, melangsungkan dan mengembangkan kehidupan mereka. Desa adalah pola permukiman yang bersifat dinamis, di mana para penghuninya senantiasa melakukan adaptasi spasial dan ekologis sederap kegiatannya berpangupajiwa agraris. Desa dalam arti ampongrative, menurut Sutardjo Kartohadikusumo, adalah suatu kesatuan ampo di mana sekelompok masyarakat bertempat tinggal dan mengadakan pemerintahan sendiri. Penamaan atau istilah desa, disesuaikan dengan kondisi social budaya masyarakat setempat seperti ampong, desa, dusun, dan sebagainya, susunan Sali tesebut bersifat istimewa.Pengaturan mengenai pemerintahan desa telah terjadi pergeseran kewenangan sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak lagi ikut campur tangan secara langsung tetapi bersifat fasilitator yaitu memberikan pedoman, arahan, bimbingan, pelatihan dan termsuk pengawasan presentatif terhadap peraturan desa dan APBD.


BAB III
ANALISIS
A.    Peran Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Efektifnya masyarakat dalam suatu program atau suatu kebijakan seperti halnya kebijakan tentang pelaksanaan dalam upaya meningkatkan pembangunan desa tidak terlepas dan dukungan atau partisipasi dari masyarakat untuk menaati atau melaksanakan peraturan yang ada. Peraturan dalam hal ini pada dasarnya bertujuan bagi 2 aspek yakni bagi pemerintah desa dan bagi masyarakat itu sendiri. Pembangunan desa hendaknya mempunyai sasaran yang tepat sehingga sumber daya yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien.
Dari uraian di atas, dapat kita ketahui karena begitu pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan sehingga masyarakat terlebih dahulu diberikan dasar yang kokoh agar tingkat partisipasi yang diberikan masyarakat bisa maksimal. Menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan memberikan arti bahwa masyarakat diposisikan sebagai salah satu pilar penting dan strategis disamping pemerintah dan swasta. Posisi ini juga sekaligus menunjukan bahwa masyarakat bukan hanya sebagai pelaksana pembangunan, tetapi disamping itu masyarakat juga berperan sebagai perencana dan pengontrol berbagai program pembangunan baik program yang dating dari pemerintah maupun program yang lahir dan dikembangkan oleh masyarakat itu sendiri.
Bentuk-bentuk partisipasi yang diberikan oleh masyarakat di Desa Atualuo ;
1.1.Partisipasi Pikiran

Mengajak masyarakat untuk terus terlibat dalam program-program pembangunan di Desa bukanlah hal mudah. Hal ini karena masyarakat selalu beranggapan bahwa program-program pembangunan di Desa adalah pekerjaan pemerintah yang pada dasarnya mempunyai anggaran yang cukup untuk melaksanakan program-program pembangunan tersebut. Oleh karena itu setiap orang yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan haruslah diberi upah. Masyarakat Desa Atualuo utamanya para tokohnya senantiasa memikirkan tentang kebutuhan bersama warga desa mereka yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan mereka, yaitu kepala desa untuk diperjuangkan pada tingkat kecamatan maupun kabupaten. Keinginan yang disampaikan oleh tokoh-tokoh masyarakat tersebut tentu bukan juga merupakan pemikiran dan keinginan mereka sendiri akan tetapi juga merupakan keinginan warga masyarakat. Selain partisipasi dalam bentuk pemikiran yang disampaikan sebagai masukan, sebagian masyarakat sebagiam juga memberikan masukan pikiranpikiran teknis dalam rangka pelaksanaan pembangunan.
1.2.Partisipasi Tenaga
Tenaga merupakan salah satu bentuk partisipasi dari masyarakat desa yang sangat potensial diarahkan dalam proses pembangunan desa, khususnya dalam pengerjaan proyek-proyek fisik. Sejarah telah mencatat bahwa masyarakat Indonesia, terutama mereka yang tinggal dipedesaan dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan atas dasar gotong royong dan swadaya. Dengan dana yang terbatas, mereka mampu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan fisik yang mahal, misalnya penambahan volume bak penampungan air desa, balai desa, bahkan sekolah dan lain sebagainya. Kenyataan seperti ini menunjukan bahwa mengarahkan masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan desanya tidak semata-mata tergantung pada aspek anggaran. Kepemimpinan juga merupakan faktor yang ikut menentukan tingkat partisipasi masyarakat desa. Artinya, kepala desa beserta aparat desanya harus mampu menjalankan roda pemerintahan desanya secara jujur, transparan, akuntabel dan religious. Dengan demikian masyarakat yang dipimpin akan cenderung mengikuti arahan dari pemerintah desa guna menyumbangkan tenaga mereka dalam pelaksanaan pembangunan di Desanya. Oleh karena itu walaupun tersedia anggaran untuk pembangunan, namun mereka tidak berharap untuk dibayar. Dilain pihak, sebagaimana yang dikemukakan oleh salah satu tokoh masyarakat bahwa pada dasarnya semua masyarakat Desa Atualuo ingin berpartisipasi dalam pelaksanaan program-program pembangunan terutama dalam bentuk partisipasi tenaga.
1.3.Partisipasi Barang/Uang
Tingkat partisipasi masyarakat di Desa Atualuo Kecamatan Ma’u Kabupaten Nias sangatlah baik, sebagaimana salah satu dari pentingnya partispasi dalam kegiatan yang dikemukakan oleh Dr. Lastaire White dalam Sastropoetro, yakni dengan partisipasi dari masyarakat, maka hasil kerja yang dicapai akan lebih banyak dibandingkan dengan pengerjaannya tanpa melibatkan masyarakat.

B.  Kemampuan Pemerintah dalam Pelaksanaan Kebijakan untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Pemerintah dalam hal ini adalah aparatur pemerintah di Desa sebagai administrator di bidang pembangunan dan kemasyarakatan mempunyai peranan yang sangat penting terutama dalam hal ini pelaksanaan kebijakan sehubungan dengan program pembangunan yang dilaksanakan dalam tingkat desa. Dapat dikatakan demikian karena Kepala Desa bersama dengan pemerintah desa lainnya diharapkan
mampu menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dalam menunjang keberhasilan dari proses pembangunan tersebut lewat kebijakan-kebijakan yang diimplementasikan atau dilaksanakan. Peran serta masyarakat pada umumnya tentu tidak lepas dari pelaksanaan pembangunan tidak hanya semata-mata berada di tangan pemerintah saja akan tetapi menjadi tanggung jawab masyarakat juga, sebab dalam hal ini masyarakat merupakan objek sekaligus subjek dan pada pembangunan tersebut. Kegagalan pembangunan atau pembangunan tidak memenuhi sasaran karena kurangnya pemberdayaan masyarakat bahkan banyak kasus yang menentang pembangunan. Keaadan ini dapat terjadi karena beberapa hal yaitu :
1.      Pembangunan hanya menguntungkan segolongan kecil orang dan bukan menguntungkan rakyat banyak bahkan pada sisi ekstrim dirasakan merugikan.
2.      Pembangunan meskipun dimaksudkan menguntungkan rakyat banyak, tetapi rakyat kurang memahami maksud tersebut.
3.      Pembangunan dimaksudkan untuk menguntungkan rakyat dan rakyat memahaminya, tetapi cam pelaksanaannya tidak sesuai dengan pemahaman tersebut.
4.      Pembangunan dipahami akan menguntungkan rakyat tetapi rakyat tidak di ikutsertakan.
Sampai saat ini, proses pembangunan di Desa Atualuo masih terus berkembang. Pemerintah desa dalam membuat kebijakan-kebijakan dirasa telah mampu dalam pelaksanaannya.

C.    Upaya yang dilakukan oleh Kepala Desa selaku Pemerintah di Desa
Kepala desa selaku pemerintah di desa harus selalu melakukan upayaupaya yang tidak merugikan rakyat banyak seperti dalam  memahami aspirasi ataupun kebutuhan masyarakat secara keseluruhan harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah. Hal seperti inilah yang selalu mendapatkan maknanya, karena dari segala bentuk pembangunan yang dilakukan baik itu berasal dari jalur pemerintahan, pemimpin maupun secara kemasyarakatan lewat aspirasi yang disampaikan atau diberikan oleh rakyat atau masyarakat, bila dalam proses pelaksanaanya dilakukan secara terpadu dan mengena atau sesuai dengan harapan, maka pemerintah dalam hal ini kepala desa dalam pelaksaan tugasnya akan berjalan dengan baik dan tidak akan menimbulkan dampak yang negatif dari masyarakat. Keberhasilan pembangunan di Desa Atualuo ditentukan oleh beberapa faktor antara lain :
1. Keadaan desa yang meliputi keadaan sosial, budaya, keamanan.
2. Rencana pembangunan yang meliputi rencana, tujuan, sasaran, target dan strategi                           pencapaian.
3. Sarana pembangunan meliputi kelembagaan, dana dan SDM serta SDA yang tersedia.
4. Pelaksanaan, meliputi pelaksanaan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan  yang berlaku dan telah ditetapkan serta pengaturan dan pelaksanaan rencana pembangunan.
Untuk mengakselerasikan pembangunan Desa Atualuo dengan mencermati dan memperhitungkan potensi dan masalah maka ditetapkan 3(tiga) program utama yang nantinya diharapkan dapat menjadi pengarah utama jalannya roda pemerintahan, pembangunan desa serta dapat memberikan akses penting terhadap pertumbuhan dan
perkembangan pembangunan dibidang lain. Program dimaksud antara  lain :
1. Program pembangunan Sumber Daya Manusia.
2. Program penyelenggaraan pemerintah desa yang baik dan bersih.
3. Program pembangunan lingkungan hidup.
Disamping program utama di atas, sambil memperhatikan kondisi, kebutuhan, pelayanan masyarakat secara sistematik maupun komperhensif dalam satu kesatuan, maka ada beberapa program pembangunan desa yang merupakan penjabaran dari 3(tiga) program utama yan di atas yang meliputi :
1. Bidang pendidikan.
2. Kesehatan.
3. Sarana dan prasarana.
Kemudian dalam pelaksanaan kebijakan, kepala desa harus benar-benar dapat mensosialisasikan kepada setiap anggota masyarakat agar nilai-nilai yang terkandung dalam setiap kebijakan yang dilaksanakan terebut dapat terealisasi dengan sebaik-baiknya, sehingga kebijakan tersebut yang sudah dilaksanakan di satu pihak tidak merugikan ataupun menghambat program pemerintah dan dilain pihak juga masyarakat merasa aspirasi mereka didengar dan sekaligus dilaksanakan serta tidak merasa dirugikan oleh pemerintah setempat. Jadi dalam hal ini kedua belah pihak tidak merasa saling dirugikan, baik dalam persoalan waktu maupun pikiran. Mengingat pula keinginan untuk menciptakan koordinasi yang sempuma antara pemerintah desa dengan masyarakat, maka dapat dikatakan salah satu kunci keberhasilan pemerintah adalah dengan adanya kewibawaan dan gaya kepeloporan yang tinggi untuk diperlihat kepada masyarakat yang tercermin dalam diri seorang pemimpin, sehingga mampu menumbuhkan partisipasi aktif tanpa ada paksaan dari siapapun karena merasa tergugah dengan adanya semangat kerja sama yang diperlihatkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan bersama. Pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan, belum sepenuhnya terbuka dan transparan disamping itu juga pemerintah belum sepenuhnya bekerja sama dengan seluruh komponen masyarakat dan dalam memotivasi masyarakat dalam memelihara hasil pembangunan yang sudah ada. Oleh karena itu, kepala desa sebagai pemerintah yang ada di desa untuk selalu melakukan kegiatan-kegiatan maupun selalu memperhatikan hal-hal seperti yang tersebut di atas, yaitu terutama dalam hal pelaksanaan kebijakan dan penyelenggaraan pembangunan, karena menurut masyarakat mana yang mereka rasakan itulah yang akan menjadi pegangan mereka misalnya kepala desa dalam menyelenggarakan pembangunan dan pelaksanaan kebijakan harus dilakukan secara optimal dan terbuka sehngga masyarakat dalam  memberikan partisipasirtya akan lebih tinggi.  Untuk mencapai tingkat pembangunan desa yang maksimal yang dalam hal ini pembangunan di Desa Koreng, maka kepala desa selaku  pemerintah desa memerlukan beberapa langkah strategis dalam pelaksanaannya antara lain :
1. Melembagakan dan memberdayakan fungsi kontrol oleh pihak yangberwenang.
2. Melakukan evaluasi terhadap program kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan.
3. Melakukan monitoring.
4. Memperbaiki kebijakan-kebijakan strategis yang nantinya diarahkan kepada kebijakan riil masyarakat.

5. Melakukan penyesuaian-penyesuaian program yang selaras dengan perkembangan lingkungan.
 
D.    Faktor Penghambat Pelaksanaan Kebijakan dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Mengenai kemampuan pemerintah desa dalam pelaksanaan kebijakan maupun dari kemampuan pemerintah desa dalam menggerakkan partisipasi dari masyarakat, maka dapatlah dipahami bagaimana luas dan kompleksnya permaalahan yang dihadapi oleh pemerintah desa dalam pelaksanaan kebijakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pembangunan dan kemasyarakatan. Harus diakui juga bahwa pemerintah desa tidak akan sempurna apabila ia tidak memperhatikan kekurangan ataupun lcendala-kendala ataupun kebiasaan yang dihadapi langsung oleh masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam setiap gerak pembangunan yang dilaksanakan. Kendala-kendala ataupun kebiasaan-kebiasaan yang dihadapi oleh masyarakat diantaranya adalah sebagai berikut :
Tingkat Kesadaran Masyarakat
Tingkat kesadaran dari seluruh komponen masyarakat umtuk berpartisipasi aktif dalam setiap gerak pembangunan memang dapat dikatakan relatif karena setiap perencanaan yang ada untuk melaksanakan pembangunan, maka masyarakat dengan tidak sendirinya
berpartisipasi aktif tetapi selalu melalui paksaan ataupun panggilan langsung dari aparatur pemerintah desa.
Tingkat Pendidikan Masyarakat
Pendidikan merupakan faktor penting untuk dimiliki oleh seluruh komponen warga Negara karena dengan pendidikan waga Negara akan mampu merubah sikap dan perilaku bahkan hidup mereka yang lebih baik. Namun apabila kita melihat tingkat pendidikan yang ada di Desa Atualuo Kabupaten Nias, khususnya dari hasil penelitian
menunjukkan bahwa sebagian dari masyarakatnya mempunyai tingkat pendidikan yang cukup lumayan karena kebanyakan dari mereka adalah lulusan SMP. Untuk itu bagaimana seorang pemerintah untuk dapat menggali potensi-potensi pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat tersebut.

Sikap Mental Masyarakat

Faktor tradisi masyarakat yang ada di tengah-tengah masyarakat memang selalu ada seperti berpesta, hidup boron, dalam melakukan halhal  yang kurang berguna maupun dalam menghargai waktu yang terus berjalan dan terus berlalu itu namun hal tersebut di atas tidak menutup kemungkinan kepada masyarakat setempat untuk berbuat atau melakukan suatu karya atau apapun yang menurut mereka berguna bagi diri mereka sendiri maupun untuk keluarga bahkan untuk lingkungan mereka. Memang kebiasaan-kebiasaan seperti itu sangat sulit untuk kita rubah karena sudah tertanam dalam jiwa mereka, tinggal bagaimana pemerintah desa dapat memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dan apabila terdapat hal-hal yang positif atau faktor tradisi-tradisi positif masyarakat seperti kemauan masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif, maka pemerintah desa dapat memanfaatkan potensi tersebut untuk menunjang keberhasilan kepemimpinannya serta dapat menggerakkan partisipasi masyarakat dalam setiap pelaksanaan pembangunan.
Faktor Ekonomi

Pada umumnya masyarakat Desa Koreng memiliki mata pencaharian sebagai petani, dengan bertani mereka merasa kebutuhan masih belum mencukupi dan ada juga yang beberapa mengharuskan mereka agar bekerja di luar desa. Seperti warga yang tidak sempat berpartisipasi karena masih banyak warga yang kalau mereka tidak bekerja dalam beberapa hari, maka mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan sandang pangan mereka. Dan karena yang lain belum mempunyai wilayah garapannya sendiri mengharuskan mereka untuk keluar daerah untuk menggarap lading orang lain.


BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.   Peranan pemerintah desa dalam menungkatkan partisipasi masyarakat bagi terlaksananya pembangunan sudah berperan dengan baik dalam rangka mengimplementasikan kebijakan sehubungan dengan peningkatan partisipasi masyarakat.
2.   Kemudian dilihat dari segi kemampuan pemerintah desa dalam menggerakkan partisipasi masyarakat sudah mampu, sesuai dengan informasi yang ada.
3.   Terdapat beberapa faktor penghambat, namun hal yang demikian masih dapat diantisipasi oleh pemerintah yang dalam hal ini adalah kepala desa atau dengan sebutan lain hukum tua lewat motivasimotivasi yang disampaikan langsung serta selalu meningkatkan efektifitas kerja dan setiap aparatur pemerintah.
4.  

Dalam pelaksanaan tugas pemerintah sebagai administrator dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan sudah dapat dikategorikan berhasil, karena para pemerintah desa dan aparatur pemerintah sering terjun langsung ke lapangan untuk memantau ataupun untuk mengawasi langsung setiap kegiatan pembangunan yang sementara dilaksanakan.


DAFTAR PUSTAKA
Ndraha Taliziduhu, 1987. Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan. Yayasan Karya   Dharma. Jakarta.
Sugiyono, 2003. Statistika untuk penelitian. Alfabeta. Bandung. Bryant and White, 1982. Pembangunan Masyarakat. LIBERTY. Yogyakarta.
Poerwadarminta, W, J, S, 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.
Widjaja, HAW, 2003. Otonomi Desa. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Sumardi and Evers, 1982. Kelompok Elit dan Hubungan sosial di Pedesaan. Pustaka Grafita Kita. Jakarta.
Colleta dan Kayam, 1987, Pengembangan Wilayah Pedesaan. Bina Aksara. Jakarta.
Todoro P. Michael, 2002. Pembangunan Ekonomi di Dunia ketiga. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Landis H. Paul, 2000. Emansipasi dan Demokrasi mulai dari Desa.LAPERA, Pustaka Utama. Jakarta.
Supriyatna, 1985. Otonomi dan Pemberdayaan Desa. LAPERA, Pustaka Utama. Yogyakarta.
McIver and Gillin J. L. 1991. Perencanaan Sosial dan duniak ketiga. Gadja Mada. University Press. Yogyakarta.
Mubiyarto, 1984. Pembangunan Pedesaan dan masalah Kepemimpinan. LIBERTY. Yogyakarta.
Suyanto M. 2002. Pemikiran-Pemikiran dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Bottomore T. B. 2004. Elit dalam Masyarakat. Gunung Agung. Jakarta.
Karthohadikusumo S. 2000. Struktur Interaksi Kelompok Elit dalam Pedesaan. PT Prima. Jakarta.
Ugburn William ,1995. Kelompok Elit dan Hubungan Sosial di Masyarakat. Pustaka Grafita Kita. Jakarta.
Thoa Miftah ,1986. Kepemimpinan dalam Manajemen. CV Rajawali. Jakarta.
Siagian P. Sondang ,1983. Administrasi Pembangunan. Gunung Agung. Jakarta.
Sumber Lain :
ΓΌ  UU Desa No. 32 tahun 2004 dan UU Desa No. 6 tahun 2014




Jangan lupa like dan komentar
Next Post Previous Post