#NyalaUntukYuyun…, Tanpa Syariah Islam Tak Kan Selesaikan Masalah
Yuyun, gadis SMP yang malang, kini telah tiada. Namun berita tentang kemalangannya masih terus menjadi bahan perbincangan media, bahkan menggerakkan solidaritas berbagai kalangan dengan berbagai macam aksi. Menyalakan lilin, klakson mobil, motor, terompet atau apapun yang diserukan untuk dibunyikan pada waktu yang ditentukan sebagai bukti solidaritas.
Sungguh, kejahatan yang menimpa Yuyun adalah peristiwa memalukan dunia pendidikan, yang tidak cukup hanya disikapi dengan menyalakan lilin, klakson, terompet atau semacamnya.
Kemalangan Yuyun sangat terkait dengan berbagai aspek penting. Kualitas pendidikan generasi, jaminan keamanan bagi masyarakat dari tindak kejahatan, penerapan sanksi kriminalitas dan itikad baik pemerintah dalam menutup setiap celah terjadinya kejahatan.
Pendidikan di Indonesia dengan konsep Sekulerisme meniscayakan urusan agama dianggap sebagai salah satu mata pelajaran yang TIDAK terkait dengan mata pelajaran lain atau menjadi pijakan bagi materi ajar yang lain.
Walhasil, semakin tinggi jenjang pendidikan, tidak berkorelasi positif dengan pemahaman agama dan akhlak anak didik.
Gaya hidup bebas yang disahkan di negeri ini menjadikan kawula muda dengan bebas pula mengekspresikan keinginan dan kecenderungan seksualnya. Rangsangan melalui tayangan TV, buku-buku bacaan, dan internet, semakin menjadikan remaja tanpa malu dan tanpa ragu melampiaskan hasrat seksualnya kepada siapapun yang dia inginkan. Terlebih, perhatian keluarga yang sangat lemah dalam menanamkan agama pada mereka menjadikan begitu mudahnya remaja terjerumus dalam lembah maksiat.
Yuyun bukan satu-satunya korban kejahatan seksual yang akhir-akhir ini dilakukan dengan sangat keji – pemerkosaan disertai pembunuhan. Sebelum ini telah banyak kasus kejahatan serupa, hanya saja opini media tidak seheboh pemberitaan kasus Yuyun, mungkin karena momennya yang dekat dengan Hardiknas.
Pihak keamanan bukan tidak melakukan tindakan penangkapan, hukuman atau pembinaan. Namun, yang jadi pertanyaan, mengapa ini terus terjadi dan semakin hari semakin meningkat?
Satu hal yang bisa kita katakan adalah bahwa penerapan sanksi kepada pelaku kejahatan dapat dipastikan tidak memberi efek jera. Ditambah lagi, banyak celah terjadinya kejahatan justru dibiarkan dan dibebaskan, misalnya peredaran minuman keras, peredaran produk pornografi dan pembiaran pornoaksi.
Padahal, menjadi pengetahuan masyarakat secara umum, bahwa miras akan menghilangkan akal sehat bagi para peminumnya, kemudian kehilangan pengendalian perilaku, selanjutnya tidak segan dalam melakukan tindak kejahatan.
Dan pornografi/aksi secara faktual memberikan rangsangan terhadap bangkitnya naluri seksual. Dan ini akan berlanjut pada bergejolaknya syahwat terutama kawula muda, dan secara pasti akan mendorong pemuasan nafsu seksual kepada siapapun yang ditemui. Tidak terkecuali gadis tidak berdosa sekalipun.
Dalam pandangan Islam, menyelesaikan masalah masyarakat tidak sekedar meyelesaikan individunya saja, namun juga menyelesaikan dan memperbaiki pemikiran, perasaan dan aturan yang diberlakukan.
Kasus Yuyun, semestinya bisa dihindari apabila masyarakat, khususnya kawula muda tidak hanya dibina dengan pembinaan yang benar dalam keluarga, namun juga mendapatkan pendidikan dengan konsep yang benar.
Islam satu-satunya standar kebenaran dan kebaikan. Pembinaan aqidah Islam dalam keluarga, pendidikan formal berbasis Aqidah Islam dalam seluruh jenjang sekolah, menerapkan interaksi di tengah masyarakat dengan aturan sosial berdasar syariat Islam, penerapan sanksi pelaku kriminalitas dengan sanksi Islam yang dipastikan akan memberi efek jera.
Kejahatan yang terjadi pada Yuyun dapat dikenai sanksi : hukuman jilid karena penculikan, rajam karena pemerkosaan, sekaligus qishas karena pembunuhan.
Selain itu, Islam akan menutup semua celah kejahatan dengan melarang secara total peredaran miras, produk-produk pornografi, serta pelarangan khalwat dan zina karena keharamannya.
Tak kalah penting adalah kewajiban kontrol masyarakat terhadap setiap gelagat tindak kejahatan yang akan mencegah terjadinya kejahatan. Masyarakat senantiasa akan melakukan upaya amar makruf nahi munkar, suasana saling menasehati, mengingatkan dalam kebaikan dan kemaslahatan. Tidak bersikap individualistis seperti yang terjadi dalam masyarakat sekarang. Karena masyarakatpun akan dimintai tanggung jawabnya di akhirat kelak terhadap setiap kejadian dalam kehidupan mereka.
Walhasil, penerapan Syariat Islam dalam seluruh aspek tadi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Tidak satupun aturan yang sempurna selain Islam dalam menyelesaikan permasalahan. Tentu saja aturan ini harus diterapkan secara integral-menyeluruh oleh negara, dan tidak ada yang dapat menjamin pelaksanaannya kecuali Negara dengan Konsep Pemerintahan Khilafah. []Nurul Hidayani N; Koordinator Lajnah Fa’aliyah Muslimah DPD I Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat
Sungguh, kejahatan yang menimpa Yuyun adalah peristiwa memalukan dunia pendidikan, yang tidak cukup hanya disikapi dengan menyalakan lilin, klakson, terompet atau semacamnya.
Kemalangan Yuyun sangat terkait dengan berbagai aspek penting. Kualitas pendidikan generasi, jaminan keamanan bagi masyarakat dari tindak kejahatan, penerapan sanksi kriminalitas dan itikad baik pemerintah dalam menutup setiap celah terjadinya kejahatan.
Pendidikan di Indonesia dengan konsep Sekulerisme meniscayakan urusan agama dianggap sebagai salah satu mata pelajaran yang TIDAK terkait dengan mata pelajaran lain atau menjadi pijakan bagi materi ajar yang lain.
Walhasil, semakin tinggi jenjang pendidikan, tidak berkorelasi positif dengan pemahaman agama dan akhlak anak didik.
Gaya hidup bebas yang disahkan di negeri ini menjadikan kawula muda dengan bebas pula mengekspresikan keinginan dan kecenderungan seksualnya. Rangsangan melalui tayangan TV, buku-buku bacaan, dan internet, semakin menjadikan remaja tanpa malu dan tanpa ragu melampiaskan hasrat seksualnya kepada siapapun yang dia inginkan. Terlebih, perhatian keluarga yang sangat lemah dalam menanamkan agama pada mereka menjadikan begitu mudahnya remaja terjerumus dalam lembah maksiat.
Yuyun bukan satu-satunya korban kejahatan seksual yang akhir-akhir ini dilakukan dengan sangat keji – pemerkosaan disertai pembunuhan. Sebelum ini telah banyak kasus kejahatan serupa, hanya saja opini media tidak seheboh pemberitaan kasus Yuyun, mungkin karena momennya yang dekat dengan Hardiknas.
Pihak keamanan bukan tidak melakukan tindakan penangkapan, hukuman atau pembinaan. Namun, yang jadi pertanyaan, mengapa ini terus terjadi dan semakin hari semakin meningkat?
Satu hal yang bisa kita katakan adalah bahwa penerapan sanksi kepada pelaku kejahatan dapat dipastikan tidak memberi efek jera. Ditambah lagi, banyak celah terjadinya kejahatan justru dibiarkan dan dibebaskan, misalnya peredaran minuman keras, peredaran produk pornografi dan pembiaran pornoaksi.
Padahal, menjadi pengetahuan masyarakat secara umum, bahwa miras akan menghilangkan akal sehat bagi para peminumnya, kemudian kehilangan pengendalian perilaku, selanjutnya tidak segan dalam melakukan tindak kejahatan.
Dan pornografi/aksi secara faktual memberikan rangsangan terhadap bangkitnya naluri seksual. Dan ini akan berlanjut pada bergejolaknya syahwat terutama kawula muda, dan secara pasti akan mendorong pemuasan nafsu seksual kepada siapapun yang ditemui. Tidak terkecuali gadis tidak berdosa sekalipun.
Dalam pandangan Islam, menyelesaikan masalah masyarakat tidak sekedar meyelesaikan individunya saja, namun juga menyelesaikan dan memperbaiki pemikiran, perasaan dan aturan yang diberlakukan.
Kasus Yuyun, semestinya bisa dihindari apabila masyarakat, khususnya kawula muda tidak hanya dibina dengan pembinaan yang benar dalam keluarga, namun juga mendapatkan pendidikan dengan konsep yang benar.
Islam satu-satunya standar kebenaran dan kebaikan. Pembinaan aqidah Islam dalam keluarga, pendidikan formal berbasis Aqidah Islam dalam seluruh jenjang sekolah, menerapkan interaksi di tengah masyarakat dengan aturan sosial berdasar syariat Islam, penerapan sanksi pelaku kriminalitas dengan sanksi Islam yang dipastikan akan memberi efek jera.
Kejahatan yang terjadi pada Yuyun dapat dikenai sanksi : hukuman jilid karena penculikan, rajam karena pemerkosaan, sekaligus qishas karena pembunuhan.
Selain itu, Islam akan menutup semua celah kejahatan dengan melarang secara total peredaran miras, produk-produk pornografi, serta pelarangan khalwat dan zina karena keharamannya.
Tak kalah penting adalah kewajiban kontrol masyarakat terhadap setiap gelagat tindak kejahatan yang akan mencegah terjadinya kejahatan. Masyarakat senantiasa akan melakukan upaya amar makruf nahi munkar, suasana saling menasehati, mengingatkan dalam kebaikan dan kemaslahatan. Tidak bersikap individualistis seperti yang terjadi dalam masyarakat sekarang. Karena masyarakatpun akan dimintai tanggung jawabnya di akhirat kelak terhadap setiap kejadian dalam kehidupan mereka.
Walhasil, penerapan Syariat Islam dalam seluruh aspek tadi menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Tidak satupun aturan yang sempurna selain Islam dalam menyelesaikan permasalahan. Tentu saja aturan ini harus diterapkan secara integral-menyeluruh oleh negara, dan tidak ada yang dapat menjamin pelaksanaannya kecuali Negara dengan Konsep Pemerintahan Khilafah. []Nurul Hidayani N; Koordinator Lajnah Fa’aliyah Muslimah DPD I Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat