SDA dalam Islam, Wajib dikelola Negara !
حَدَّثَنَاعَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ اللُّؤْلُئِيُّ،أَخْبَرَنَا حَرِيزُ بْنُ عُثْمَانَ،عَنْ حِبَّانَ بْنِ زَيْدٍ الشَّرْعَبِيِّ،عَنْ رَجُلٍ مِنْ قَرْنٍ.ح، حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ،حَدَّثَنَا عِيسَى يُونُسَ،حَدَّثَنَا حَرِيزُ بْنُ عُثْمَانَ،حَدَّثَنَا أَبُو خِدَاشٍ، وَهَذَالَفْظُ عَلِيٍّ، عَنْ رَجُلٍ مِنِالْمُهَاجِرِينَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّقَالَ: غَزَوْتُ مَعَ النَّبِيِّ ثَلَاثًا،أَسْمَعُهُ يَقُولُ: " الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِيالْكَلَإِ، وَالْمَاءِ، وَالنَّار "
بْنُ" Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api "(Hr. Abu Daud, Sunan Abu Daud, 2/596 - 952)
حَدَّثَنَامُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِبْنِ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ،عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ،أَنّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: " ثَلَاثٌ لَا يُمْنَعْنَ: الْمَاءُوَالْكَلَأُ وَالنَّارُ "
"Tiga hal yang tidak boleh dihalangi (dari manusia) yaitu air, padang dan api " (Hr. Ibn Majah, Sunan ibn Majah, 3/177 - 606)
dari 2 hadits diatas terdapat ketetapan bahwa manusia baik muslim maupun kafir dzimmi berserikat dalam mengelola api, padang rumput, dan air
lantas, apa yang dimaksud dengan api, padang rumput, dan air ?
*api
Api yang di maksud bukan sekedar api, tapi juga sesuatu yang dapat menghasilkan api atau energi. Misalnya gas dan minyak bumi, batu bara, dll
*padang rumput
Maksudnya ialah tanah lapang yang dapat dikelola contohnya dengan bercocok tanam, beternak, termasuk di dalamnya membangun rumah, dan fasilitas umum lainnya
*air
Air dalam pengertiannya juga adalah laut, danau, sungai serta apa-apa yang ada di dalamya
Ketiga hal tersebut rasulullah sebutkan bahwa masyarakatlah yang berhak atasnya, tidak boleh didominasi atau dimiliki oleh individu ataupun kelompok, karna pada dasarnya pengelolaan Sumber Daya Alam adalah pengelolaan untuk masyarakat dan hasilnya di kembalikan untuk mensejahterakan masyarakat
Karna itu, disinilah peran Negara dalam mengelola SDA untuk mensejahterakan rakyatnya,mengingat bahwa SDA tidak mungkin dikelola masyarakat sendiri, haruslah negara yang yang mengelola SDA sebagai wakil dari rakyat tuk mengelolanya dan hasil dari pengelolaan tersebut hanya tuk mensejahterakan masyarakat
Jadi sudah jelas, bahwa dalam islam, SDA adalah milik masyarakat dan wajib dikelola oleh negara, bukan dikelola oleh swasta.
Konsep islam yang cemerlang ini rupanya bertolak belakang dengan negara kita, karna dalam sistem ekonomi negara menggunakan sistem ekonomi kapitalisme, yang sama sekali bukan berasal dari islam. maka sudah biasa kita lihat bahwa lebih dari 90% kekayaan negri ini dimiliki oleh perusahaan asing dan tak bisa dinikmati oleh masyarakat secara merata, masyarakat papua masih banyak yang belum memakai pakaian yang layak,padahal ditengah-tebgah mereka terdapat gunung yang berisikan emas. Masyarakat natuna dilanda kekurangan bahan pangan tahun 2014 yg lalu, padahal tanah yang mereka injak berisikan gas dan minyak bumi, lantas kemanakah perginya SDA yang melimpah ruah tersebut, tentunya kembalinya kepada perusahaan asing dan para penguasa yang mengelola SDA tersebut, akibatnya masyarakat tak terjamin kesejahteraannya
Maka sistem islam lah yang menjadi solusi atas permasalah tersebut
Wallahu a’lam