SUBJEK DAN OBJEK PAJAK



SUBJEK DAN OBJEK  PAJAK
Subjek pajak adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tapi bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak. Kalau dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai atau memperoleh objek pajak, maka orang atau badan itu jadi punya kewajiban pajak dan disebut wajib pajak.

1. PAJAK PENGHASILAN
A.    Subjek Pajak penghasilan
Pph merupakan termasuk pajak subjektif yakni pajak dikenakan karena ada subjeknya, 
yakni mematuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
Subjek pajak dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.      Orang Pribadi
Kedudukan orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal di indonesia   maupun luar indonesia.
2.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak. Dalam hal ini warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.
3.      Badan
Badan yang sebagai objek pajak meliputi badan usaha ataupun non usaha. badan sebagai subjek tidak semata mata yang bergerak dalam usaha mencari keuntungan namun juga bergerak di bidang social,kemasyarakatan dan sebagainya, sepanjang pendiriannya dikukuhkan dengan akta pendirian oleh yang berwenang. Badan sebagai subjek pajak yakni:
a.        Perseroan terbatas
b.      Perseroan komanditer
c.       BUMN atau BUMD dengan nama dan bentuk apapun
d.      Persekutuan
e.       Perseroan atau perkumpulan
f.       Firma
g.      Kongsi
h.      Perkumpulan koperasi
i.        Yayasan
j.        Lembaga
k.      Dana pension
l.        Bentuk usaha tetap
m.    Bentuk usaha lainnya.
4.      Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha Tetap (BUT) adalah usaha Yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada diIndonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau juga badan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan  diIndonesia. BUT dapat berupa :
a.         Tempat kedudukan manajemen;
b.      Cabang perusahaan
c.       Kantor perwakilan
d.      Gedung kantor
e.       Pabrik
f.       Bengkel
g.      Pertambangan dan penggalian sumber daya alam,wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
h.      Periklanan, pertanian, perternakan,perkebunan atau kehutanan;
i.        Proyek kontruksi, instalansi atau proyek perakitan;
j.        Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain , sepanjang dilakukan lebih dari enam puluh hari  dalam jangka waktu dua belas bulan.
k.      Orang atau agen yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
l.        Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat tinngal di Indonesia yang menerima premi atau menanggung risiko di Indonesia.

         B.Jenis Subjek Pajak
 Dalam undang – undang Pph, subjek pajak Pph terdiri dari 2 jenis dan dapat diuraikan        sebagai berikut :
1. Subjek pajak Dalam Negeri
Subjek pajak dalam negeri adalah subjek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Yang ditentukan sebagai berikut :
a.       Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan. Jangka waktu tersebut tidak harus dimulai dari bulan januari atau awal tahun pajak tapi bisa jadi setelahnya, dan tidak harus secara berturut – turut 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
b.      Badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
c.       Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Subjek pajak Luar Negeri
Yang termasuk subjek pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
a.       Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
b.      Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau pun berada di indonesia namun tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.


1.      Perbedaan  yang penting antara WajibPajakdalamnegeridanWajibPajakLuarNegeriterletak    dalampemenuhan kewajiban pajaknya, antar  alain :
a.       WajibPajakdalamnegeridikenaipajakataspenghasilan baik yang diterima ataudiperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajakluarnegeridikenaipajakhanyaataspenghasilan yang berasal dari sumberpenghasilan di Indonesia

2.      WajibPajakdalamnegeridikenaipajakberdasarkan penghasilan netodengantarifumum, sedangkan Wajib Pajakluarnegeridikenaipajakberdasarkan penghasilan brutodengantarifpajaksepadan, dan

3.      WajibPajakdalamnegeriwajibmenyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PajakPenghasilan sebagai saranauntukmenetapkan pajak yang terutang dalamsuatutahunpajak, sedangkan Wajib Pajakluarnegeritidakwajibmemberitahukan Pemberitahuan TahunanPajakPenghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

2.Yang bukan termasuk Subjek pajak
1.      Badan perwakilan negara asing
2.      Pejabat – pejabat pewakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat – pejabat lain dari asing serta orang orang yang diperbantukan oleh mereka yang bukan warga negara Indonesia, serta tidak memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya selama di Indonesia. Di samping itu negara tesebtut memberikan perlakuan yang sama sebagai timbal balik.
3.      Organisasi – organisasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bahwa indonesia menjadi anggota organisasinya dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran pajak,. Mengenai organisasi – organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak telah ditetapkan daftar organisasinya melalui keputusan menteri keuangan No. 574/KMK.04/2000 yang diubah terakhir kali oleh PMK No 87/PMK.03/2007.
4.      pejabat perwakian organisasi internasional yang ditetapkan oleh menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia serta tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di indonesia.

   2.2OBJEK PAJAK
         Mengenai apa yang dapat dijadikan objekpajakbanyaksekali macamnya. Pada prinsipnya segalasesuatu yang ada dalam masyarakat dapat dijadikan sasaran atauobjekpajak, baik keadaan, perbuatan, maupun peristiwa .Misalnya :
a.       Keadaan : kekayaan seseorang padasaattertentu; memiliki kendaraan bermotor, radio,  televisi ;
b.      Perbuatan :melakukan penyerahan barang karenaperjanjian, mendirikan rumah ataugedung ;
                     c.     Peristiwa :kematian, keuntungan yang diperolehsecaramendadak,

Objek Pph adalah penghasilan, menurut undang – undang Pph penghasilan adalah setiap  
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumen untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan yang termasuk sebagai objek pajak sesuai pasal 4 ayat (1) UU Pph telah
diberikan uraian mengenai objek Pph adalah sebagai berikut ;
1.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima termauk gaji, upah tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain oleh undang – undang PPh;
2.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
3.      laba usaha
4.      keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
5.      penerimaan kembali pembayaran pajak yang telh dibebankan sebagai biaya
6.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena penjaminan utang
7.      Dividn, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian sisa dari hasil usaha koperasi;
8.      Royalti
9.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
10.  penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11.  keuntungan karena pembebasan utang
12.  keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
13.  selisih lebih karena penilaian kembali aset
14.  premi asuransi
15.  iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, sepanjang iuran tersebut ditentukan berdasarkan volume kegiatan usaha atau pekerjaan bebas anggotanya
16.  Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Sedangkan penghasilan yang merupakan objek Pph final termasuk dalam pasal 4 ayat (2) yaitu;
1. Bunga deposito dan tabungan – tabungan lainnya
2. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek
3. penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan;
4. penghasilan tetentu lainnya, seperti usaha migas dan lain sebagainya.


Yang Bukan Termasuk Objek Pajak
Berdasarkan pasal 4 ayat (3) Undang – undang Pph, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak adalah :
1.      Bantuan atau sumbangan, harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan
2.      Warisan
3.      Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal tunai
4.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diproleh dalam bentuk natura atau kenikmatan wajib pajak atau pemerintah
5.      Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi keehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan beasiswa
6.      Dividen atau bagian laba yang diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di indonesia
7.      Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan
8.      bagian laba yang diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham – saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
9.      Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana
10.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatannya di indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a.       Merupakan perusahaan kecil, menengah atau menjalankan kegiatan dalam sektor usaha yang ditetapkan menteri keuangan dan
b.      Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek jakarta
2.3 SAAT MULAI DAN BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF
A.Saat di mulainya pajak :
     1.    Subjek pajak orang pribadi
     a.  Bagi Subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban     
         pajak subjektifnya akan dimulai pada saat lahir di Indonesia,
     b .Bagi subjek pajak orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka
         waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan   
         mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya
         akan dimulai sejak saat orang tersebut berada di Indonesia,
.    c. Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di  
         Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak
         subjektifnya akan dimulai pada saat orang pribadi tersebut menjalankan usahanya di
         Indonesia,
     d. Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
         Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak   
         subjektifnya akan dimulai pada saat orang pribadi tersebut menerima atau memperoleh 
         penghasilan dari Indonesia.
2.    Subjek pajak badan
     a.  Bagi subjek pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, maka  
          kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau 
          bertempat kedudukan di Indonesia,
      b. Bagi subjek pajak badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia 
          yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari  
          menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, maka kewajiban pajak 
          subjektifnya mulai pada saat badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan di
          Indonesia.
    3.    Subjek pajak warisan yang belum terbagi
         Untuk warisan yang belum terbagi, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat      
          timbulnya warisan, yaitu pada saat pewaris meninggal dunia. Warisan yang belum terbagi
          baru menjadi wajib pajak apabila warisan tersebut mengeluarkan penghasilan. Mengenai
          siapa yang bertanggungjawab atas pajak penghasilan warisan yang belum terbagi tersebut, 
          undang-undang tidak menentukan.
          Menurut Rachmat Soemitro, yang bertanggung jawab adalah :
                 1.    Pelaksana warisan (executor testamenter),
                 2.    Salah seorang ahli waris (yang tidak menolak warisan), dan
                 3.    Semua ahli waris dari orang-orang lain yang mendapat bagian dari warisan itu,
                      bertanggung jawab secara renteng atas pajak penghasilan.
B.Berakhirnya kewajiban pajak
1.    Subjek pajak orang pribadi
a. Bagi subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban
pajak subjektifnya berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia
untuk selama-lamanya,
b. Bagi subjek pajak orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat orang tersebut tidak lagi menjalankan usaha atau tidak melakukan kegiatan di Indonesia,
c. Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat orang tersebut tidak lagi menjalankan usahanya di
indonesia,
d.   Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat orang tersebut tidal ;agi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.

2.    Subjek pajak badan
a.   Bagi subjek pajak danan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, maka
kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi
bertempat kedudukan di Indonesia,
b.    Bagi subjek badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saaat badan tersebut tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia.
3.    Subjek pajak warisan yang belum terbagi
Untuk warisan yang belum terbagi kewajiban pajak subjektifnya berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagikan kepada para ahli warisnya masing-masing, dan sejak saat itu pula beralih pemenuhan kewajiban pajaknya kepada para ahli warisnya.


Next Post Previous Post