Mengelola Etika dan Tanggung Jawab Sosial -Pengantar Manajemen



PENGERTIAN ETIKA



Etika adalah hal yang sulit dijelaskan dengan cara yang pasti. Dalam konteks umum etika adalah kode prinsip dan nialai moral yang membangun prilaku seseorang atau sebuah kelompok yang berhubungan dengan bnear dan salah. Etika dapat dipahami dengan lebih jelas ketika dibandingkan dengan prilaku yang ditentukan oleh hukum dan pilihan bebas.
Dilema etis muncul dalam situasi yang menyangkut benar atau salah ketika nilai-nilai menjadi pertentangan. Benar dan salah tidak bisa secara jelas dikenali.

B. KRITERIA PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG ETIS
Sebagian bsar dilema etis mengakibatkan konflik antara kebutuhan sebagian pihak dan keseluruhan pihak individu melawan organisasi atau organissasi melawan masyarakat secara keseluruhan.

Manajer –manajer yang berhadapan dengan jenis-jenis pilihan etis yang sulit ini seringkali mendapat keuntungan dari strategi normatif yaitu strategi yang didasarkan kepada norma dan nilai untuk membimbing keputusan mereka. Etika normatif menggunakan beberapa pendekatan unruk menggambarkan nilai-nilai dalam membimbing pengambilan keputusan yang etis. Ke empat pendekatan ini akan membantu manajer adalah :

1.      Pendekatan bermanfaat
Pendekatan bermanfaat yang didukung oleh filsuf abad ke-19, jeremy bentham dan john stuart mill, menyatakan bahawa prilaku moral menhasilkan kebaikan yang paling besar bagi jumlah yang paling besar. Dibawah pendekatan ini, seorang pengambil keputusan diharapkan untuk mempertimbangkan dampak dari setiap keputusan yang ada terhadap semua pihak dan memilih keputusan yang mengoptimalkan keuntungan jumlah orang yang lebih bersar.

2.      Pendekatan individualisme
Pendekatan individualisme mengatakan bahwa suatu tindakan dianggap pantas ketika tindakan tersebut mengusung kepentingan terbaik jangka panjang seorang individu. Secara teori, dengan setiap orang mngajar arah mereka sendiri, kebaikan yang lebih besar pada akhirnya akan tercapai karena orang-orang belajar untuk saling mengakomodasi dalam kepentingan jangka panjang mereka. Individualisme diyakini dapat membawa kejujuran dan integritas karna individualisme berjalan sangat baik dalam jangka yang panjang. Oleh karna individualisme dengan gampang diartikan untuk mendukung diri dengan segera, individualisme tidaklah populer masyarakat yang sangatlah terorganisasi atau yang berorientasi kelompok dimasa kini. Pendekatan ini merupakan yang paling dekat dengan wilayah pilihan bebas.

3.      Pendekatan hak-hak moral
Pedekatan hak-hak moral menyatakan bahwa umat manusia memiliki hak asasi dan kebebasan yang tidak bisa direbut oleh keputusan satu individu. Enam hak-hak moral harus dipertimbangkan dalam pengambilan keutusan :
  • Hak persetujuan bebas, individu akan diperlakukan hanya jika individu tersebut secara   sadar dan tidak dipaksa setuju untuk tidak diperlakukan.
  • Hak atas privasi, individu dapat memilih untuk melakukan apa yang ia inginkan diluar     pekerjaannya dan memegang kendali akan informasi tentang kehidupan pribadinya.
  • Hak kebebasan hati nurani, individu dapat menahan diri dari memberikan perintah yang melanggar moral dan norma agamanya.
  • Hak untuk babas berpendapat, inividu dapat secara enar mengkritik etika atau legalitas tidakan yang ilakukan orang lain.
  • Hak atas proses hah, individu berhak untuk berbicara tanpa berat sebelah dan berak atas perlakuan yang adail.
  • Hak atas hidup dan keamanan, individu berhak untuk hidup tanpa bahaya dan ancaman terhadap kesehatan dan keamanannya.
4.      Pendekatan Keadilan
Pendekatan keadilan menyatakan bahwa keputusan moral harus didasarkan pada standar-standar keadilan, kejujuran, dan ketidakberatsebelahan. Keadilan distributif mengharuskan bahwa perlakuan yang berbeda terhadap orang-orang tidaklah didasarkan pada karakteristik kesewenang-wenangan. Keadilan prosedural, mengharuskan bahwa peraturan didirikan dengan adil. Peraturan harus dengan jelas diberikan dan dijalankan secara konsisten dan tidak berat sebelah. Keadilan kompensasi, mengatakan bahwa individu haru diberikan kompensasi atas cidera yang dideritanya yang disebabkan oleh pihak yang bertanggng jawab. Pendekatan   keadilan adalah yang paling dekat dengan pemikiran yang menggaris bawahi wilayah hukum karna pendekatan ini menganggap bahwa keadilan dejalankan melaluin peraturan dan undang-  undang. Manajer diharapkan untuk dapat menentukan sikap-sikap dalam memperlakukan para pegawai secara berbeda dan sesuai kewajaran.

C. PILIHAN-PILIHAN ETIS SEORANG MANAJER
Sejumlah faktor dapat memengaruhi kemampuan seorang manajer untuk membuat sebuah keputusan yang beretik kepribadiannya. Kebutuhan pribadi, pengaruh keluarga dan latar belakang agama membentuk sistem nilai seorang manajer. Pada tingkata rekonsional, setiap individu mementingkan penghargaan dan hukuman dari pihak luar dan mematuhi pihak berwenang utuk menghindari konsekuensi yang akan mengganggu dirinya. Tingkatan konfensional, orang-orang belajar untuk menginformasi penghargaan atas prilaku yang baik sebagaimana yang ditentukan oleh rekan kerja, keluarga, teman, dan masyarakat.
Tingkatan konfensional, atau tingkatan dengan dasar yang kuat, individu diarahkan oleh serangkaian nilai-nilai internal yang berdasarkan pada prinsi-prinsip keadilan dan hak internasional dan bahkan tidak akan mematuhi peraturan atau hukum yang melanggar prinsip-prinsip ini. Bahasan tentang persoalan pekerjaan menejer pada bab ini akan memberikan beberapa tips tentang bagaimana menejer post konfensional dapat secara efektif menantang atasannya menyangkut hal-hal yang etikanya diragukan. Para pegawai diberdayakan dan diberikan kesempatn untuk melakukan pertisipasi yang membangun dalam jalannya organisasi. Menejer pada tingkatan tiga dari perkembangan moral akan memuat keputusan yang berey=tika apapun konsekuensi yang diberikan organisasi kepada mereka.
Globalisasi membuat permasalahan etika menjadi lebih membingungkan bagi menejer saat ini. Misalnya, meskipun toleransi terhadap penyuapan telah menurun, praktik penyuapan masih dianggap sebgai bagian yang normal dan lam berbisnis di banyak negara asing.

1.      Apakah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Itu?
Pengertian formal dari tanggung jawab sosial perusahaan adalah kewajiban menagemen untuk membuat pilihan dan melakukan tindakan yang akan berperan terhadap kesejahteraan dan kepentingan masyarakat dan organisasi.
Meskipun pengertianya lugas, CSR dapat menjadi sebuah konsep yang sulit di pahami karena orang-orang berbeda memiliki keyakinan yang berbeda mengenai tindakan apa yang bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal yang lebihj buruk adalah tanggung jawab sosial, mencakup area permasalahan, yang sebagian besarnya bersifat ambigu jika di kaitkan dengan benar atau salah.pertimbangan moral,hukum,ekonomi yang membuat sulit untuk menentukan pengertian dari tanggung jawab sosial.

2.      Pemangku kepentingan dalam organisasi
Dari sudut pandang tanggung jawab sosial, organisasi-organisasi yang tercerahkan memandang lingkungan internal dan eksternal sebagai beraagmnya pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan adalah  kelompok apapun yang bherada di dalam ataupun di luar organissasi yang memiliki andil dalam kinerja organisasi.
Kinerja oraganisasi mempengaruhi pemangku kepentingan, tetapi pemangku kepentingan dapat juga sangat mempengaruhi kinerja dan kesuksesan organisasi. Sebagian besar organisasi secara serupa di pengaruhi oleh beragam kelompok yang berkepentingan. Investor dan pemegang saham, pegawai, pelanggan, dan pemasok, di anggap sebagai pihak-[ihak utamayagn berkepentingan, dimana perusahaan tidak akan biisa bertahan tanpa pihal-pihak ini.

Pihak-pihak penting yang berkepintangan lainya adalah pemerintah dan komunitas, yang pada tahun-tahun belakangan iini menjadi makin penting. Komunitas ini terdiri atas pemerintah lokal, lingkungan alam dan jasmani, dan kualitas kehidupa yang di sediakan bagi penduduk. Kelompok-kelompok denahgn kepentingan tertentu, yang juga merupakan pihak yang berekentingan terdiri atas Asosiasi,pedagang,komite aksi politik, asosiasi profesional dan pelanggan.

3.      dasar piramida
Konsep dasar piramida yang terkadang di sebut juga kaki piramida, menyatakan bahwa perusahaan dapat mengurangi kemiskinan dan penyakit sosial lainya, sekaligus tetap memperoleh keuntungan, dengan menjual barang kepada orang-orang termiskin di dunia. Istilah dasar piramida mengacu pada lebih dari 4 miliar orang yang hidup dalam tingakatan terendah dari piramida ekonomi dunia berdasarkan pendaetika pendapatan perkapita.

ETIKA KETAHANAN
Ketahanan mengacu pada perkembangann ekonomi yang menghasilkan kekayaan dan memenuhi kebutuhan generasi saat ini sekaligus menjaga lingkungan agar generasi masa depan dapat memenuhi kebutuhan mereka juga.

MENGEVALUASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Kriteria pertama dari tanggung jawab sosial adalah tanggung jawab ekonomi. Institusi bisnis adalah unit ekonomi mendasar di masyarakat. Tanggung jawabnya adalah menghasilkan barang dan jasa yang diinginkan masyarajat serta memaksimalkan keuntungan bagi pemilik dan pemegang saham institusi tersebut.

Tanggung jawab ekonomi, yang paling ekstrimnya, disebut pandangan pemaksimalan keuntungan. Tanggung jawab hukum  menentukan apa yang dianggap masyarakat sebagai sesuatu yang penting berhubungan dengan prilaku yang pantas dilakukan oleh perusahaan. Tanggung jawab etika terdiri atas prilaku-prilaku yang tidak bisa ditempatkan kedalam ranah hukum dan mungkin tidak berhubungan dengan kepentingan ekonomi perusahaan secara langsung.

Tanggung jawab discresionari benar –benar bersifat suka rela dan dibimbing oelh hasrat perusahaan untuk memberikan kontribusi sosial yang tidak dimandatkan oleh ekonomi, hukum, atau etika.

MENGATUR ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Seorang ahli etika mengatakan manajemen bertanggung jawab ddalam menciptakanh dan mempertahankan kondisi dimana orang-orang bertindak untuk mengatur diri mereka sendiri. Salahsatu langtkah penting yang diambil oleh seorang manajer adalah untuk menjalankan kepemimpinan yang beretika. Kepemimpinan yang beretika berarti bahwa manajer berlaku jujur dan dapat dipercaya, adil dalam bekerjasama pegawai dan pelanggan, dan berwtika dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan profesionalnya.

KODE  ETIK
Kode etik(code of ethich) adalah resmi dari nilai-nilai yang dianut oleh perusahaan Yng berkaitan dengan persoalan etika dan sosial; kode etik menyampaikan pada para pegawai akan yang dibela oleh perusahaan mereka. Kode etik ada dua jenis :
  1. pernyataan yang bedasarkan prinsip dan penyataan yang berdasarkan  kebijakan.
  2. pernyataan yang bedasarkian prinsip di rancang untuk memengaruhi budaya perusahaan; pernyataan ini menentukan nilai-nilai mendasar dan berisi bahasa-bahasa umum mengenai tanggung jawab perusahaan, kualitas produk, dan perlakuan terhadap pegawai.
Prosedur-prosedur yang digunakan dalam situasi etis tertentu yaitu terdiri atas
Praktik pemasaran, konflik kepentingan, ketaatan pada hukum, informasi kepemilikan, hadiah-hadiah politis, dan peluang-pelung yang sama.contoh dari pernyataan yang bedasarkan kebijakan adalah “pedoman perilaku bisnis” .
Kode etik berisi nilai-nilai atau perilaku yang diharapkan dan perilaku yang salah dan tidak bisa di toleransi. Sebuah survei yang dilakukan fortune terhadap 1.000  perusahaan menemukan bahwa 98 % menyinggung soal etika dan perilaku bisnis dalam dokumen resmi perusahaanya, dan 78 %  perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kode etik yang terpisah yang distribusikan secara luas.

STRUKTUR ETIS
Struktur etis mewakili beragam sistem, posisi, dan program yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menerapkan perilaku beretika. Salah satu posisi terbaru dalam organisasi adalah kepala petugas akutansi, yang menjadi jawaban terhadap kejahatan keuangan yang sangat marak terjadi di tahun-tahun belakangan ini.
  • Komite etika (ethics committee)
adalah kelompok eksekutif yang di tunjuk untuk mengawasi etika perusahaan. Komite ini memberikan aturan –aturan mengenai persoalan-persoalan etika yang belum jelas dan bertanggung  jawab untuk menertipkan perilaku kejahatan.
  • Kepala petugas etik (a chief ethics officer)
Adalah eksekutif perusahaan yang mengawasi semua aspek etika dan kepatuhan hukum, di antaranya membangun  dan menyampaikan secara luas standar-standar, pelatihan etika, mengatasi pengecualian dan permasalahan, serta memberikan saran kepada manajer senior dalam aspek pengambilan keputusan yang beretika dan sesuai.
  • Pelatihan etika ( ethics training )
Program pelatihan untuk membantu para pegawai dalam menghadapi persoalan etika dan nilai-nilai.
  • Whistle- blowing
Penyingkatan yang di lakukan pegawai mengenai praktik-praktik ilegal, amoral, yang tidak sah yang di lakukan oleh organisai di sebut whistle-blowing tidak ada organisai yang dapat mengandalkan pada kode etik dan struktur etik semata untuk mencegah terjadinya semua perilaku yang tidak patut. Untuk menjaga organisasi tetep bertanggung jawab, untuk beberapa hal tertentumanajer dapat mengandalkan orang-orang tertentu yang rela untuk memberikan laporan jika mereka mendeteksi aktivitas yang ilegal, berbahaya atau tidak etis.
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan produsen obat anti-nyamuk HIT, PT Megasari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya, siang ini. Barang bukti yang dibawa HIT semprot cair dan isi ulang.

Dalam laporannya, Ketua Pendiri LBH Kesehatan Iskandar Sitorus mengungkapkan, yang menjadi korban adalah Setiawan, 19 tahun, seorang pembantu rumah tangga di rumah pasangan Sucipto dan Rahayu.

Peristiwanya terjadi pada 11 Juni. Ketika itu, kata Iskandar, Setiawan mengalami pusing, mual dan muntah setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT. “Majikannya, Rahayu, langsung membawa Setiawan ke Klinik Medina Laza, Pondok Kelapa, Kali Malang, Jakarta Timur.

Dokter Man Surman yang memeriksa Setiawan, kata Iskandar, menegaskan bahwa Setiawan keracunan. Hal itu ditunjukkan dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan klinik tersebut.

Kasus ini hingga masuk ke LBH Kesehatan, katanya, bermula dari kunjungan Iskandar ke rumah Sucipto yang kebetulan temannya, di Kompleks Billy Moon, Jalan Kepala Hijau IV, Blok D 1 Nomor 12, Kali Malang, Jakarta Timur. Pada kunjungan tiga hari setelah kejadian itulah, sang majikan bercerita.

"Setiawan tidak ikut saat melapor, karena dia masih trauma. Dia pernah dipanggil polisi untuk kasus kejadian pencurian di rumah majikannya," ujar Iskandar.
Menurut dia , ada tiga kasus korban keracunan HIT. "Cuma yang dua belum mau melapor. Salah satunya di Parung," katanya.

Dalam laporannya, Iskandar menyatakan bahwa produsen HIT telah melakukan tindak pidana penggunaan zat adiktif. Hal itu telah melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

"Ancamannya maksimal lima tahun penjara," ujarnya.

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh PT.Megasari Makmur
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.

Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

ANALISIS
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu?
Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.

Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu.

Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.

Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.

ISI KASUS
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi barang. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan juga memikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.

Penyelesaian masalah

Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT.Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
1.      Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
2.      Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3.      Pasal 8
Ayat 1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
                                                                                                                       
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
4.      Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen. 

Tanggapan  kelompok
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut oleh konsumen, tetapi PT. Megarsari Makmur tidak member tau tentang itu.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.





DAFTAR PUSTAKA
Daft .Richard L 2010, Era Baru Manajemen Stiven Robin, Salemba empat.Jakarta





















Next Post Previous Post