Manajemen Pemerintahan
MAKALAH
bMANAJEMEN PEMERINTAHAN
DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK IV, Semester I
NO | NAMA | NPM |
1. | DARVINA | 14-011-111-037 |
2. | RIFATI HALAWA | 14-011-111-011 |
3. | YERNITO EDN WARUWU | 14-011-111- |
4. | MELINUS GULO | 14-011-111-004 |
5. | YAHUDI LAIA | 14-011-111-017 |
6. | SUNARYO MANURUNG | 14-011-111-036 |
7. | GUSTAF VIANUS TELAUMBANUA | 14-011-111-021 |
FAKULTAS LMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS DARMA AGUNG MEDAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bicara tentang Pemerintahan Indonesia berarti kita bicara mengenai Desentralisasi. Sebagai negara yang Demokratis, Indonesia termasuk kepada negara yang telah menjalankan sistem ini. Desentralisasi merupakan solusi yang baik dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis. Desentralisasi yang memberikan peranan yang lebih bermakna terhadap otonomi daerah yaitu kepada pemerintah daerah sekarang ini merupakan penekanan perubahan paradigma dalam tata kepemerintahan yang baik. Oleh karena itu desentralisasi kewenangan pemerintah tersebut mutlak perlu dilakukan agar terwujudnya harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan pusat.
Kelembagaan organisasi pemerintah baik di pusat maupun di daerah saat ini belum dianalisis secara serius mengenai efektifitas & ketetapan eksistensinya. Pemerintah ditenggarai jarang mau melakukan rasionalisasi antara pegawai yang dibutuhkan dengan jumlah organisasi perangkat yang ada.
Untuk itu diharapkan agar pempus untuk dapat benar-benar menerapkan fungsi-fungsi manajemen dengan baik agar semua dapat berjalan dengan baik dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
1. Rumusan masalah
”Bagaimana pempusmenerapkan fungsi-fungsi manajemen dalam proses pemerintahan?”
2. Tujuan Penulisan
|
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH PEMERINTAHAN INDONESIA
Sejarah pemerintahan Indonesia dimulai dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden yang pertama atas dasar undang-undang 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. terpilihnyaIr. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden melengkapi kesempurnaan organisasi negara.
Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam Undang-Undang 1945 selama kurun waktu 1945-1949 belum dapat dilaksanakan dengan baik. Hal itu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka dan belum begitu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka dan belum begitu siap semua infrastruktur dan supraktukturnya, juga karena Belanda masih berkeinginan untuk menjajah Indonesia kembali.
Berasarkan usul Badan Kerja Komite Nasional Indonesia pusat pada tanggal 11 November 1945 yang disetujui oleh presiden diumumkan dengan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, bahwa sistem kabinet presidensil diganti dengan sistem parlementer.
Setelah perang mempertahankan kemerdekaan dari rongrongan Belanda yang mau menjajahIndonesia kembali (1948) bentuk negara federasi Republik Indonesia serikat yang telah diubah berdasarkan Konstitusi RIS, UUD 1945 hanya berlaku di negera RI yang meliputi sebagian pulau jawa dan sumatera dengan Ibukota Yogyakarta. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1950 negara federasi RIS kembali kenegara kesatuan Republk Indonesia (1950).
Berdasarkan alasan bahwa konstituante yang berdasarkan UUD 1950 bertugas menyusun UUD baru yang telah mengalami kemacetan yang dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara maka presiden mengeluarkan dekrit yang dikenal dengan Dekrit 5 Juli 1959 yang mengembalikan sistem ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan kepada Undang-Undang.
Diktum tersebut berisi :
1. Menetapkan pembubaran konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya bagi Undang-Undang Sementara 1950
3.
Pemebentukan MPR sementara yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan, serta Dewan Pertimbangan Agung sementara,akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.B. HUKUM TATA NEGARA , HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN
Hukum tata negara berasal dari bahasa Belanda “staatsrecht” dalam bahasa Indonesia berarti hukum negara. Hukum negara dalam kepustakaan di Indonesia berarti menjadi hukum tata negara.dalam bahasa Inggris, hukum tata negara dipergunakan istilah “Constitutional Law”, ini didasarkan dalam hukum tata negar unsur konstitusi yang lebih menonjol. Hukum tata negara dalam arti luas meliputi juga hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara (yang mencakup hukum tata pemerintahan).
Menurut Van Praag, baik hukum negara maupun hukum tata usaha negara adalah suatu sistem delegasi dari peraturan-peraturan tentang kekuasaan yang bertingkat-tingkat.
Berikut adalah beberapa definisi hukum tata negara menurut beberapa pakar :
1. Prof. Mr. Dr. J. H. A. Logemann
a) Hkum tata negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan didalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.
b) Hukum tata negara ialah hukum organisasi organisasi negara (hukum mengenai organisasi negara).
2. A. V. Dicey (sarjana Inggris)
Hukum tata negara adalah seluruh peraturan yang secara langsung atau tidak langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
3. Prof. Mr. R. Djokosutono
Hukum tata negara ialah hukum mengenai konstitusi negara dan konstelasi negara, dan karena itu hukum tata negara disebut juga hukum konstitusi negara (Constitutional Law)
Sumber hukum formal tata usaha negara Indonesia antara lain :
· Undang- Undang Dasar 1945 :
a) Ketetapan MPR ;
b) Undang-Undang/Peraturan Pemerintahan pengganti Undang-Undang;
c) Peraturan pemerintah;
d) Keputusan Presiden;
e) Peraturan pelaksana lainnya;
· Kedudukan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara
Kedua cabang ilmu ini mempunyai kaitan yang sangat erat karena merupakan satu bagian. Namun terdapat dua kelompok berbeda pendapat yang satu dengan yang lainnya:
1. Kelompok pertama
2. Kelompok kedua
Kelompok kedua tidak membedakan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara secara tidak tajam. Penganut teori ini adalah Kranenburg, Van der Pot, dan Vegting.
Aturan-aturan hukum dalam suatu negar bersama-sama secara keseluruhan merupakan tatanan yang disebut tata hukum. Salah satu diantara tata hukum itu adalah tata hukum yang mengatur ketatanegaraan. Diantara aturan-aturan hukum yang berlaku dalam satu negara terdapat kaitan atau hubungan, sehngga terbentuk mekanisme, sistem secara nasional yangkemudian membentuk sistem hukum nasional.
Hukum tata negara merupakan salah satu bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik , hukum tata negara termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan hukum antara negara dengan alat-alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban warganegaranya. Jadi, dalam sistem hukum nasional yang berlaku, hukum tata negara merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan aturan hukum. Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang menentukan aah perjalanan kehidupan bernegara, atau hukum yang mengemudikan negara.
C. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Berdasarkan UUD 1945 sistem pemerintahan negara Republik Indonesia sebagai berikut :
1. Indonesia adalah negara hukum (rechtsaat).
2. Sistem kinstitusional.
3. Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi menurut UUD.
5. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak dan tak terbatas.
Kekuasaan negara Republik Indonesia menurut UUD 1945 pasal 2 sampai dengan pasal 17, pasal 19 sampai dengan pasal 22 D pasal 23 sampai pasal 25 adalah:
1.Kekuasaan menetapkan dan mengubah UUD yang dilakukan oleh MPR.
2. Kekuasaan menjalankan perundang-undangan negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan pemerintah.
3. Kekuasaan membentuk perundang-undangan negara atau kekuasaan legislatif yang dilakuan oleh MPR,DPR, Presiden.
4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan negara atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
5. Kekuasaan mempertahankan perundang-undangan negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA dan MK.
Berdasarkan UUD 1945 sampai dengan perubahan keempat UU No. 22/2013 tentang susunan dan kedudukan MPR,DPR,DPD,DPRD terdapat hubungan tata kerja seperti berikut :
1. MPR sebagai lembaga negara berwewenang mengubah dan menetapkan UUD ;
2. MPR adalah sebuah badan legislatif yang dipilih oleh rakyat, berkewajiban selain bersama-sama dengan presiden membuat UU (termasuk APBD), juga mengawasi tindakan-tindakan presiden (eksekutif) dalam pelakssanaan UU.
3. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintah yang dipilih langsung oleh rakyat.
4. BPK adalah lembaga negara yang memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
5. MA adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan penghakiman yang dalam pelaksanaan dan pengabdiannya terlepas dari pengaruh kekuasaan lembaganegara lain.
6. Mahkamah Kontitusi adalah lembaga negara yangwajib memeriksa, mengendali dan memutus dengan seadil-adilnya usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan wakil presiden.
|
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari beberapa pembahasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan Indonesia dimulai dari kepala negara yaitu Presiden dan Wakil Presiden yang pemerintahannya ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hukum tata negara ialah peraturan-peraturan mengenai kekuasaan negara, dari aparatur negara yang berhubungan langsung dengan warga masyrakat.
B. SARAN
1. Diharapkan pembaca dapat memahami sistem pemerintahan Indonesia
2. Diharapkan pembaca memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun
Baca juga >> Manajemen Pemerintahan Indonesia
jangan lupa share dan like